MANOKWARI, Linkpapua.com – Puluhan warga melakukan aksi blokade jalan di traffic light perempatan Haji Bauw, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Jumat petang (28/10/2022).
Aksi ini dilakukan keluarga korban dipicu aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi baru-baru ini. Blokade dilakukan dengan membakar ban bekas serta potongan kayu yang dibentangkan di tengah jalan.
Kapolres Manokwari AKBP, Parasian Herman Gultom, yang menemui keluarga korban mendengar langsung apa yang menjadi penyebab aksi blokade jalan tersebut.
“Kami melakukan palang karena keluarga pelaku tidak peduli terhadap korban yang ada di rumah sakit. Selain itu, rumah pelaku yang sudah kami palang secara adat juga sudah dibuka. Dari pernyataan keluarga pelaku palang dibuka oleh penyidik Polres,” ujar keluarga korban.
Selain itu, keluarga korban juga meminta agar Bupati Manokwari, Hermus Indou, dapat peduli terhadap korban.
Menanggapi tuntutan keluarga korban, Kapolres Manokwari menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan. Berkaitan dengan pembukaan palang rumah pelaku, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku, bukan dirumah pelaku yang telah dipalang keluarga korban.
“Percayakan proses hukumnya kepada kepolisian karena pelaku juga sudah ditangkap tidak lama setelah keluarga membuat laporan. Sehingga keluarga jangan melakukan blokade jalan yang justru berdampak terhadap fasilitas jalan,” jelas Gultom.
Sementara itu, Bupati Manokwari, Hermus Indou, yang datang langsung menemui keluarga korban mengungkapkan pihaknya akan membantu untuk memfasilitasi persoalan ini dari kedua belah pihak, yaitu keluarga korban dan pelaku.
“Kita akan selesaikan Senin. Beberapa hari ini dengan banyaknya rutinitas sebagai kepala daerah sehingga saya belum menemui pihak keluarga korban. Senin kita ketemu untuk selesaikan masalah ini dari sisi adat,” beber Hermus.
Hermus juga meminta agar penyelesaian secara hukum negara dan keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Selain itu, Hermus meminta agar aksi blokade jalan ini tidak dilakukan karena berdampak negatif terhadap fasilitas publik.
“Jika ada masalah datang sampaikan secara baik. Jangan palang jalan seperti ini. Karena pemda berupaya membangun, tetapi jika ada persoalan lalu melakukan aksi seperti ini. tentu akan merugikan banyak pihak. Sampaikan secara baik-baik,”tambahnya.
Akses jalan yang diblokade oleh keluarga perlahan-lahan telah dibuka kembali.
Sebelumnya, terjadi tindak pidana pencabulan oleh tersangka FI terhadap korban yang masih berusia tujuh tahun. Pihak kepolisian telah menahan tersangka, sedangkan korban masih dilakukan perawatan karena masih mengalami trauma. (LP3/Red)