26 C
Manokwari
Selasa, April 22, 2025
26 C
Manokwari
More

    Wanti-wanti Bawaslu PB ke Caleg: Jangan Curi Star, Hindari Kampanye di Tempat Ibadah

    Published on

    Manokwari, Linkpapua.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat mengingatkan para calon anggota legislatif, partai politik dan calon perseorangan (DPD) agar tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk berkampanye. Bawaslu juga mewanti-wanti caleg dan parpol tak mencuri star sebelum masuk masa kampanye.

    Hal ini ditegaskan Bawaslu Papua Barat dalam imbauan tertulis yang diterima, Jumat (24/3/2023). Imbauan itu juga tujuh poin penting yang aturan kampanye, sanksi dan komitmen Bawaslu untuk mengambil berada di jalur yang tegak lurus pada peraturan perundang-undangan.

    “Sebab Bawaslu bertugas mengawasi, mencegah terjadinya pelanggaran, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu yang ada,” tulisnya dalam imbauan tersebut.

    Disebutkan, bahwa dalam konteks melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Bawaslu Provinsi Papua Barat telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengawasi serta mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan pemilu berjalan.

    Baca juga:  Kajati Papua Barat: Ada 131 Ribu Napi Narkoba di RI, 15.240 di Antaranya Pengedar   

    Karena itu diimbau, di tengah berjalannya tahapan pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kab/Kota yang akan digelar pada bulan April mendatang, seluruh umat Muslim juga tengah menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1444 H. Maka bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan 1444 H, Bawaslu mengimbau seluruh masyarakat dan partai politik peserta Pemilu di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya agar benar-benar menjaga kesucian bulan suci Ramadan dengan tidak memanfaatkan tempat-tempat ibadah untuk melakukan kampanye maupun sosialisasi.

    “Untuk menjaga kekhusyuan dan kesucian bulan suci Ramadhan 1444 H ini, diimbau kepada seluruh pengurus-pengurus masjid dan tempat ibadah lainnya untuk tidak menggunakan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai tempat kampanye dan sosialisasi Partai Politik peserta pemilu dan peserta pemilu lainnya. Bawaslu Provinsi Papua barat juga mengimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk menahan diri agar tidak mensosialisasikan seseorang yang digadang-gadang sebagai bakal calon anggota legislatifnya,” demikian dalam imbauan itu.

    Baca juga:  Vaksinasi COVID-19 Pelajar-Mahasiswa di Papua Barat Digelar Serentak 11 Desember

    Beberapa hal yang menjadi poin penting dalam imbauan Bawaslu antara lain disebutkan:

    Pertama, sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Provinsi Papua Barat memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

    Kedua, tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan Tanggal 10 Februari 2024.

    Ketiga, melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode: pemasangan bendera paartai politik peserta Pemilu dan nomor urutnya, dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Baca juga:  Kursi DPR Papua Barat, Fery Auparay Raih Suara Tertinggi di Teluk Wondama

    Keempat, tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye dengan menggunakan metode penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, atau media sosial.

    Kelima, tidak mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) hari sebelum dimulainya Masa Tenang.

    Enam, tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat pemasangan atribut kampanye dan soialisai partai politik;

    Dan ketujuh, melakukan sosialisasi hanya untuk partainya, bukan untuk seseorang yang digadang-gadang sebagai bakal calon anggota legislatifnya kepada masyarakat.

     

    (LP3/Red)

    Latest articles

    Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Vatikan Umumkan Duka Mendalam

    0
    VATIKAN CITY, LinkPapua.com - Dunia Katolik berduka. Vatikan secara resmi mengumumkan wafatnya Paus Fransiskus pada usia 88 tahun, Senin (21/4/2025) pagi waktu setempat. Pemimpin...

    More like this

    Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Vatikan Umumkan Duka Mendalam

    VATIKAN CITY, LinkPapua.com - Dunia Katolik berduka. Vatikan secara resmi mengumumkan wafatnya Paus Fransiskus...

    Orgenes Wonggor: Pembangunan Kantor DPR dan MRP Papua Barat Wajib Direalisasikan 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, menegaskan bahwa pembangunan kantor baru...

    Ketua MRP: Papua Barat Aman, Jangan Terprovokasi Isu Separatis

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, menegaskan...