27.1 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
27.1 C
Manokwari
More

    Wakajati PB Beberkan Pemicu Korupsi di Birokrasi: Ada Peluang, Kontrol Lemah

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni, Kamis (2/3/2024). Kejati membeberkan beberapa celah korupsi di birokrasi dan siapa saja yang bisa terjerat.

    Wakil Kepala Kejati Papua Barat Teuku Rahman menjelaskan, korupsi di lingkungan birokrasi memiliki beberapa modus. Mulai dari penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, pemalsuan hingga pada modus yang tak terdeteksi.

    “Karena itu harua dipahami strategi komprehensif melalui pendekatan 3 pilar yaitu pencegahan, penindakan edukasi atau pembelajaran dan penindakan pelaku korupsi,” jelasnya.

    Menurut Teuku Rahman, Kejaksaan RI mempunyai tupoksi pembinaan. Di antaranya tugas urusan kepegawaian/personalia. Lalu intelijen diantaranya tugas penyelidikan, pengamanan, penggalangan dan pelacakan aset kejahatan.

    Baca juga:  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dermaga Yarmatun Segera Diajukan ke Persidangan

    “Adapun pidana umum mencakup tugas penuntutan perkara tindak pidana, Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan. Sementara pidana khusus di antaranya tugas penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi & Ham berat serta penuntutan perkara khusus lainnya,” paparnya.

    Dikatakan Teuku Rahman, definisi korupsi menunjuk pada perbuatan yang busuk, bejat, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan. Penyebab terjadi korupsi dikarenakan manajemen yang kurang baik serta fungsi kontrol yang kurang efektif dan efisien sehingga memberikan peluang bagi seseorang untuk melakukan korupsi.

    Baca juga:  Serapan Anggaran Kejati Papua Barat Capai 97,28 Persen

    Korupsi telah di rumuskan dalam UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, berdasarkan rumusan tersebut korupsi di rumuskan dalam beberapa bentuk tindak pidana yang disertai dengan sanksi masing-masing.

    “Sebagai amanat UU, lembaga negara diwajibkan melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,secara khusus bagi lembaga kejaksaan RI. Untuk pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sendiri dilakukan melalui beberapa tugas dan wewenang kejaksaan,” pungkas Teuku.

    Baca juga:  Buka Bimtek, Ketua KPU Papua Barat Harap Kerja Penyelenggara Makin Matang

    Asisten ll Pemkab Teluk Bintuni Izaac Loukon mengatakan, persoalan korupsi sudah bukan hal baru lagi di tengah kehidupan masyarakat. Korupsi merupakan salah satu isu utama yang menjadi perhatian utama pemerintah karena perilaku korupsi memiliki dampak buruk dalam segala lini kehidupan, baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat.

    “Secara khusus bagi lembaga Kejaksaan RI, pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sendiri dilakukan melalui beberapa tugas dan wewenang kejaksaan,” pungkas Izaac. (LP5/red)

    Latest articles

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni dan pengusulan pengangkatan Matret Kokop sebagai Bupati Teluk Bintuni pengganti...

    More like this

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni...

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai...

    Gelar Jalan Sehat, KPU Manokwari Sosialisasikan Pilkada ke Masyarakat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun...