26.4 C
Manokwari
Jumat, Juni 6, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Wakajati PB Beberkan Pemicu Korupsi di Birokrasi: Ada Peluang, Kontrol Lemah

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni, Kamis (2/3/2024). Kejati membeberkan beberapa celah korupsi di birokrasi dan siapa saja yang bisa terjerat.

    Wakil Kepala Kejati Papua Barat Teuku Rahman menjelaskan, korupsi di lingkungan birokrasi memiliki beberapa modus. Mulai dari penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, pemalsuan hingga pada modus yang tak terdeteksi.

    “Karena itu harua dipahami strategi komprehensif melalui pendekatan 3 pilar yaitu pencegahan, penindakan edukasi atau pembelajaran dan penindakan pelaku korupsi,” jelasnya.

    Menurut Teuku Rahman, Kejaksaan RI mempunyai tupoksi pembinaan. Di antaranya tugas urusan kepegawaian/personalia. Lalu intelijen diantaranya tugas penyelidikan, pengamanan, penggalangan dan pelacakan aset kejahatan.

    Baca juga:  Bertemu Staf Komisi III DPR RI, Kajati PB Curhat Soal Kantor yang Masih Numpang

    “Adapun pidana umum mencakup tugas penuntutan perkara tindak pidana, Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan. Sementara pidana khusus di antaranya tugas penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi & Ham berat serta penuntutan perkara khusus lainnya,” paparnya.

    Dikatakan Teuku Rahman, definisi korupsi menunjuk pada perbuatan yang busuk, bejat, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan. Penyebab terjadi korupsi dikarenakan manajemen yang kurang baik serta fungsi kontrol yang kurang efektif dan efisien sehingga memberikan peluang bagi seseorang untuk melakukan korupsi.

    Baca juga:  Kembalikan Aset Perusahaan Belanda-Italia Korban TPPU, Jaksa Agung Diberi Penghargaan

    Korupsi telah di rumuskan dalam UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, berdasarkan rumusan tersebut korupsi di rumuskan dalam beberapa bentuk tindak pidana yang disertai dengan sanksi masing-masing.

    “Sebagai amanat UU, lembaga negara diwajibkan melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,secara khusus bagi lembaga kejaksaan RI. Untuk pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sendiri dilakukan melalui beberapa tugas dan wewenang kejaksaan,” pungkas Teuku.

    Baca juga:  Lampaui Target, 600 Warga Berhasil Divaksin di Kantor Kejati Papua Barat

    Asisten ll Pemkab Teluk Bintuni Izaac Loukon mengatakan, persoalan korupsi sudah bukan hal baru lagi di tengah kehidupan masyarakat. Korupsi merupakan salah satu isu utama yang menjadi perhatian utama pemerintah karena perilaku korupsi memiliki dampak buruk dalam segala lini kehidupan, baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat.

    “Secara khusus bagi lembaga Kejaksaan RI, pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sendiri dilakukan melalui beberapa tugas dan wewenang kejaksaan,” pungkas Izaac. (LP5/red)

    Latest articles

    Wabup Bintuni Gelar Open House Iduladha Bersama Warga Distrik Babo

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menggelar open house Lebaran Iduladha 1446 H/2025 M bersama warga Distrik Babo, Jumat...

    More like this

    Wabup Bintuni Gelar Open House Iduladha Bersama Warga Distrik Babo

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menggelar open house...

    Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tegaskan Komitmen Capai Misi Swasembada Jagung

    JAKARTA, Linkpapua.com-Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo, selaku Pengawas Gugus Tugas...

    Komisi III DPR Apresiasi Kapolri dan Jajaran Atas Panen Raya Jagung

    JAKARTA, Linkpapua.com- Panen raya serentak kuartal II yang diinisiasi Polri menghasilkan 2,54 juta ton...