TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Matret Kokop, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat, Teuku Rahman, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jhonny Zebua, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kampung Argosigemerai, SP 5, Distrik Bintuni Timur, Selasa (12/9/2023).
Peresmian ini menandai komitmen kuat untuk mengedepankan perdamaian dan keadilan dalam penyelesaian konflik di wilayah setempat. Hingga saat ini, Kejari Teluk Bintuni telah meresmikan delapan rumah RJ yang tersebar di sejumlah .
Matret menjelaskan Rumah RJ ini akan berfungsi sebagai tempat untuk mediasi dan penyelesaian perkara secara damai antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Upaya ini, kata dia, bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan adil bagi masyarakat.
“Peresmian ini menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyelesaian konflik secara konstruktif. Pemerintah daerah mendukung upaya-upaya yang bertujuan menciptakan perdamaian dan memastikan tiap warga mendapatkan perlakuan yang adil di bawah hukum,” katanya.
Rumah RJ ini, kata dia, bukan sekadar sebuah bangunan fisik, tetapi juga sebuah simbol harapan untuk membangun masyarakat yang sejahtera dan damai di wilayah ini.
Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat diharapkan akan merasa lebih aman dan percaya bahwa masalah hukum mereka akan ditangani secara adil dan profesional.
“Pentingnya perdamaian dan keadilan sebagai landasan yang kuat bagi pembangunan daerah. Semua pihak mesti berperan aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian di Teluk Bintuni,” jelasnya.
Kajari Teluk Bintuni, Jhonny Zebua, juga menyoroti pentingnya kerja sama antara lembaga hukum dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan adil. Ia berharap Rumah RJ ini akan menjadi tempat produktif untuk menyelesaikan perkara secara damai.
“Peresmian Rumah RJ ini adalah langkah penting menuju masyarakat yang lebih adil dan damai di Teluk Bintuni. Semoga fasilitas ini menjadi contoh yang menginspirasi bagi daerah-daerah lain dalam menjaga keadilan dan perdamaian,” ucap Jhonny.
Wakajati Papua Barat, Teuku Rahman, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas dukungan dalam mendirikan Rumah RJ di Teluk Bintuni.
Ia menjelaskan proses RJ memiliki beberapa syarat, seperti perkara harus berada di bawah lima tahun kurungan, nilai kerugian kurang dari Rp2,5 juta, dan pelaku tidak boleh merupakan residivis.
Peresmian Rumah RJ di Kampung Argosigemerai ditandai penandatanganan prasasti serta penyelesaian satu perkara hukum jenis kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT).
Acara dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid; Dandim 1806/TB, Letkol Arh. Patrick Arya Bima; Kepala Lapas Kelas II B Teluk Bintuni, Juwaini; Kepala Dinas DPMK Teluk Bintuni, Haris Tahir; Plt. Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Renhard C. Maniagasi; serta tamu undangan lainnya. (LP5/Red)