28.3 C
Manokwari
Minggu, Januari 19, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Vonis Seumur Hidup hingga Denda Triliunan, Jaksa Eksekusi 6 Terpidana Korupsi Jiwasraya

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengeksekusi enam terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero), 2008 hingga 2018. Eksekusi dilakukan berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

    “MA telah mengeluarkan petikan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi para terdakwa. Eksekusi langsung dilakukan berdasarkan petikan putusan MA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Kamis (26/8/2021).

    Baca juga:  Dewan Pers: Karya Jurnalistik yang Dilindungi Hanya yang Berpijak pada UU Pers dan KEJ

    Leonard menyebutkan, dengan dikeluarkannya petikan putusan MA, kasus pada PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap. Keenam terdakwa langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena resmi berstatus terpidana.

    Terpidana Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Minera dibebankan membayar denda uang pengganti sebesar Rp10,78 triliun. Sedangkan, terpidana Benny Tjokcrosaputro selaku Komisaris PT Hanson Internasional dibebankan membayar denda sebesar Rp6,078 triliun. Keduanya divonis pidana penjara seumur hidup dan telah dieksekusi ke Lapas Cipinang.

    Sementara, jajaran direksi Jiwasraya, yakni terpidana Hary Prasetyo selaku mantan Direktur Keuangan dan Hendriaman Rahim selaku mantan Direktur Utama, dieksekusi ke Lapas Salemba atas vonis pidana 20 tahun penjara.

    Baca juga:  Peraih Pena Mas PWI Pusat itu Telah Berpulang, Indonesia Kehilangan Tokoh Perdamaian

    Lalu, terpidana Joko Hartono Tirto selaku mantan Direktur Maxima Integra dengan vonis pidana penjara 20 tahun, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dengan vonis pidana 18 tahun penjara dieksekusi ke Rutan Cipinang.

    Keempat terpidana tersebut dibebankan membayar denda berupa uang pengganti sebesar Rp1 miliar, jika uang pengganti tak dibayarkan diganti dengan hukuman pidana selama enam bulan kurungan.

    Baca juga:  Eksekusi Terpidana Jiwasraya, Kapuspenkum Kejagung Sebut sebagai Tonggak Sejarah Pemberantasan Korupsi

    Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat itu menegaskan, upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang mungkin diajukan oleh para terpidana, tidak menangguhkan eksekusi yang telah dilakukan jaksa eksekutor.

    “Jika nanti para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan PK, tidak menangguhkan putusan atau hukuman pidana badan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,” kata Leonard. (LP7/Red)

    Latest articles

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang diperuntukkan bagi generasi muda di Manokwari. Kegiatan digelar di aula...

    More like this

    Personil Gabungan TNI-Polri Tembak Mati KKB di Teluk Bintuni

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pasukan gabungan TNI-Polri berhasil menembak mati anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Marten Aikinggin...

    Aktivis dan DPRK Bintuni Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Sulfianto

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Puluhan aktivis lingkungan dari LSM Panah Papua, bersama anggota DPRK Teluk Bintuni,...

    Kasus Bom Molotov di Kantor Jubi Belum Terungkap, KKJ Minta Kapolri Copot Kapolda Papua

    SORONG, Linkpapua.com- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo...