26.1 C
Manokwari
Senin, September 16, 2024
26.1 C
Manokwari
More

    Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati untuk Kasus Mega Korupsi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji hukuman mati dalam penuntutan dugaan tindak pidana korupsi. Hukuman mati dimungkinkan diterapkan kepada koruptor dengan kerugian negara yang besar dan berdampak luas bagi masyarakat.

    Dikajinya penerapan hukuman mati itu merujuk pada kasus mega korupsi yang kini tengah dalam penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

    Baca juga:  Ratusan Pelari Ikut Manokwari Run 10 K, Libatkan Berbagai Komunitas

    Kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya sebanyak Rp16,8 triliun. Sedangkan kerugian negara pada kasus korupsi ASABRI lebih dari Rp22,78 triliun.

    Besaran jumlah kerugian itu dinilai sangat berdampak luas yang tak hanya kepada masyarakat sipil, tetapi juga pada prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai dalam jaminan sosial seperti PNS Kementerian Pertahanan dan Polri.

    Baca juga:  Kejagung Selesaikan Kasus Kekerasan di Kaimana lewat Jalur Restorative Justice

    “Oleh sebab itu, Jaksa Agung mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan, dalam penuntutan perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Jumat (29/10/2021).

    Leonard melanjutkan, hukuman mati yang diterapkan kepada pelaku kasus mega korupsi tentunya akan memperhatikan hukum positif yang berlaku, serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

    Baca juga:  Eksekusi Terpidana Jiwasraya, Kapuspenkum Kejagung Sebut sebagai Tonggak Sejarah Pemberantasan Korupsi

    Selain itu, Leonard mengungkapkan, bahwa Jaksa Agung juga membuka beberapa kemungkinan konstruksi yang dapat dilakukan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Di antaranya ialah mengupayakan agar hasil rampasan dapat bermanfaat secara langsung.

    “Maksudnya ialah adanya kepastian untuk dipergunakan, baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” kata Leonard.(LP7/red)

    Latest articles

    More like this

    Rikkes Hari Pertama Lancar, Edi Waluyo Akui cukup Melelahkan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bakal calon Kelala Daerah Manokwari Bernat.S. Boneftar bersama Edi Waluyo sejak Minggu...

    HERO Siap Tantang BERBUDI di Pilkada Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dengan diterimanya berkas pencalonan calon kepala daerah Manokwari Bernat.S. Boneftar-Edi Waluyo (BERBUDI)...

    PENGUMUMAN PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PAPUA BARAT TAHUN 2024

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan...