26.3 C
Manokwari
Sabtu, April 20, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati untuk Kasus Mega Korupsi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji hukuman mati dalam penuntutan dugaan tindak pidana korupsi. Hukuman mati dimungkinkan diterapkan kepada koruptor dengan kerugian negara yang besar dan berdampak luas bagi masyarakat.

    Dikajinya penerapan hukuman mati itu merujuk pada kasus mega korupsi yang kini tengah dalam penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

    Baca juga:  Sinergi TNI Bersama Rakyat, Koramil 1806-02/Babo Bantu Pembangunan Rumah Warga

    Kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya sebanyak Rp16,8 triliun. Sedangkan kerugian negara pada kasus korupsi ASABRI lebih dari Rp22,78 triliun.

    Besaran jumlah kerugian itu dinilai sangat berdampak luas yang tak hanya kepada masyarakat sipil, tetapi juga pada prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai dalam jaminan sosial seperti PNS Kementerian Pertahanan dan Polri.

    Baca juga:  Ikatan Pemuda Toraja Manokwari Lanjutkan Galang Donasi untuk Korban Longsor Tator

    “Oleh sebab itu, Jaksa Agung mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan, dalam penuntutan perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Jumat (29/10/2021).

    Leonard melanjutkan, hukuman mati yang diterapkan kepada pelaku kasus mega korupsi tentunya akan memperhatikan hukum positif yang berlaku, serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

    Baca juga:  Dominggus: Provinsi Boleh 6 di Tanah Papua, tetapi Pelayanan GKI Tetap Satu

    Selain itu, Leonard mengungkapkan, bahwa Jaksa Agung juga membuka beberapa kemungkinan konstruksi yang dapat dilakukan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Di antaranya ialah mengupayakan agar hasil rampasan dapat bermanfaat secara langsung.

    “Maksudnya ialah adanya kepastian untuk dipergunakan, baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” kata Leonard.(LP7/red)

    Latest articles

    Pemkab dan Pemprov Siapkan Ganti Rugi Warga Terdampak Alihtrase Rendani

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Jumat(19/4/2024) menggelar pertemuan dengan warga terdampak pembangunan alihtrase jalan menuju bandara Rendani. Disampaikannya, Pemda Manokwari dan Pemprov Papua Barat...

    More like this

    Pemkab dan Pemprov Siapkan Ganti Rugi Warga Terdampak Alihtrase Rendani

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Jumat(19/4/2024) menggelar pertemuan dengan warga terdampak pembangunan alihtrase...

    Rela Pensiun Dini, Dominggus Rumadas Siap Maju Jadi Calon Bupati Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Salah satu putera Doreri, Dominggus Rumadas memutuskan untuk maju sebagai bakal calon...

    Tren Kasus DBD Naik, Dinkes Papua Barat Lakukan Edukasi di Masyarakat

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat Feny Maya Paisey mengatakan, tren kasus DBD...