KAIMANA, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kambala Tairi, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Proyek ini menelan Rp18,8 miliar.
Proyek jalan Kambala Tairi di Distrik Buruway dikerjakan oleh PT Cipta Satria Kencana. Pengawas oleh PT Arcansiq Dwitama. Sedang Konsultan Perencanaan oleh PT Portal Eginerring dan PT Mandiri Cakti Konsultan.
Proyek ini berdurasi 3 periode. Masing-masing tahun 2017, 2019, dan 2020. Kejari mengendus adanya dugaan penyimpangan sejak 2021. Surat perintah dimulainya penyelidikan akhirnya terbit pada 11 Januari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Willy Alter mengatakan, berdasarkan pendalaman, sprindik diterbitkan pada 11 Januari. Setelah itu ditindaklanjuti dengan pemantauan lokasi proyek.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 11 Januari 2022 tentang penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan Kambala Tairi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana. Proyek ini di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana,” kata Willy, Jumat (14/1/2022).
Dikatakannya, berdasarkan sprindik, pihaknya bersama ahli mendatangi lokasi proyek dengan menggunakan speed boat. Yakni tenaga ahli dari Politeknik Negeri Ambon.
“Lokasi penyelidikan jarak tempuhnya kurang lebih selama 2 jam perjalanan dengan menggunakan speed boat. Kami bersama ahli yang didatangkan dari Politeknik Negeri Ambon untuk melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan. Di sana kami mendapatkan data-data yang diharapkan dapat menunjang kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh jaksa penyelidik” ungkap Willy.
Menurut Willy, pemantauan ke lokasi untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setelah dari lokasi, kami kemudian telah melaporkan hasilnya kepada Pak Kajari, beliau memberikan apresiasi kepada Tim Jaksa,” tuturnya.
Willy berharap dengan adanya kegiatan penyelidikan ini dapat segera menuntaskan kasus ini. Ia berjanji memberi prioritas pada kasus ini. (LP2/Red)