MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari mulai mengusut kasus dugaan korupsi dana Kegiatan Pembinaan Daerah Bawahan pada Sekretariat Daerah (Setda) Sorong Selatan (Sorsel), Tahun Anggaran 2018. Dalam penanganannya, penyidik melayangkan surat panggilan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, berinisial DFY.
Surat panggilan sebagai saksi telah dilayangkan sejak Senin 12 April 2021. Dalam surat itu, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di ruang pemeriksaan Kejari Sorong. Surat panggilan bernomor: B-962/R.2.11/Fd.1/04/2021 itu, diteken oleh Kepala Kejari Sorong Erwin Saragih.
DFY dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut, diketahui berkaitan dengan perannya saat masih menjabat sebagai Sekda Sorsel. Kini, DFY telah menjabat sebagai Sekda Definitif Papua, usai dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 159/TPA/2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Maret 2021.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat maupun dari Kejari Sorong terkait surat panggilan saksi tersebut. Kedua pihak enggan memberikan keterangan ketika dikonfirmasi.
Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat ke publik setelah Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat bersama Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAKI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Papua Barat, Jumat 20 September 2020 lalu. Mereka mendesak pihak Kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi senilai Rp5 Miliar itu.
“Kejaksaan harus mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2018 sebesar Rp5 Miliar di Sekertariat Daerah Sorsel. Memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran tersebut,” Kata Panglima Parjal Ronald Mambieuw.(LP7/red)