25.9 C
Manokwari
Senin, April 28, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Usulan Calon Kepala Sekretariat dan PUMK Panwaslu, Bawaslu Bintuni Surati Kepala Distrik

    Published on

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni melayangkan surat Nomor: 004/KP.01.00 SEK.PB-11/10/2022 perihal permohonan pengusulan nama calon kepala sekretariat dan pemegang uang muka kerja (PUMK) panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) tingkat kecamatan.

    Langkah ini untuk mendukung mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang panwaslu tingkat kecamatan atau distrik.

    Surat ditujukan kepada seluruh kepala pemerintahan di tingkat kecamatan atau distrik tersebut mengacu pada pedoman Nomor: 314/HK.01.00/KI/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Baca juga:  Operasi Zebra Mansinam 2022, Kapolres Manokwari Minta Personel Jangan Kontraproduktif

    Hal itu seperti disampaikan Koordinator Kesekretariatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Teluk Bintuni, Fadly Liptiay, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2022).

    “Jadi, nantinya melalui surat itu, kami akan merekrut tenaga-tenaga ASN (aparatur sipil negara) di tingkat distrik. Guna membantu pelaksanaan kinerja daripada komisioner tingkat distrik atau kecamatan yang didapatkan dari rekomendasi kepala-kepala distrik se-Kabupaten Teluk Bintuni,” kata Fadly.

    Fadly menjelaskan, sesuai dalam pedoman di atas dapat disebutkan nama calon kepala sekretariat panwaslu kecamatan yang didapatkan dari kepala distrik (camat) setempat dengan mengirimkan nama-nama sebanyak tiga orang dengan syarat kriteria.

    Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, Pj Gubernur Papua Barat Ingatkan ASN Tetap Netral

    Pertama, yang bersangkutan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat atau golongan ruang serendah-rendahnya penata muda (lll/a) dengan melampirkan, fotokopi SK pangkat terakhir, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP dan karpeg.

    Kedua, yang bersangkutan tidak sedang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional. Ketiga, memiliki jenjang pendidikan formal paling rendah SMA atau sederajat.

    Baca juga:  Bawaslu Teluk Bintuni Lantik PAW Anggota Panwaslu Lima Distrik

    Keempat, yang bersangkutan bekerja pada perangkat daerah yang membidangi tata pemerintahan, kesatuan bangsa, dan politik.

    Kelima, nama-nama yang bersangkutan dapat diserahkan kepada Sekretariat Bawaslu Teluk Bintuni dengan selambat-lambatnya pada 20 Oktober 2022 mendatang.

    Pihaknya juga berharap berdasarkan surat yang telah dilayangkan ini para kepala Distrik dapat segera merespons baik sehingga dapat membantu tugas-tugas para komisioner Panwaslu tingkat distrik. (LP5/Red)

    Latest articles

    IKKB Manokwari ajak Warganya Tingkatkan Silaturahmi

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ikatan Kerukunan Keluarga Bima (IKKB) Manokwari menggelar Halal Bi Halal 1446 H yang dipusatkan di gedung MUI Papua Barat Minggu (27/4/2025). Turut...

    More like this

    Manokwari United Tersingkir di Putaran Nasional Liga 4 2024/2025

    BANYUWANGI, LinkPapua.com - Perjalanan Manokwari United di putaran nasional Liga 4 2024/2025 berakhir setelah...

    Tim Gabungan Masuki Zona Merah KKB Cari Iptu Tomi, Sisir Sungai-Tembus Hutan dan Rawa

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Tim gabungan menyisir Zona Merah yang rawan Kelompok Kriminal Bersenjata...

    Wagub Papua Barat soal Ubah Nama Bandara Rendani: Harus Disepakati Semua Pihak

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyebut perubahan nama Bandara...