27 C
Manokwari
Sabtu, April 5, 2025
27 C
Manokwari
More

    Usulan Calon Kepala Sekretariat dan PUMK Panwaslu, Bawaslu Bintuni Surati Kepala Distrik

    Published on

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni melayangkan surat Nomor: 004/KP.01.00 SEK.PB-11/10/2022 perihal permohonan pengusulan nama calon kepala sekretariat dan pemegang uang muka kerja (PUMK) panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) tingkat kecamatan.

    Langkah ini untuk mendukung mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang panwaslu tingkat kecamatan atau distrik.

    Surat ditujukan kepada seluruh kepala pemerintahan di tingkat kecamatan atau distrik tersebut mengacu pada pedoman Nomor: 314/HK.01.00/KI/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Baca juga:  Bulan Kasih Papua Barat, Kodim 1806/Teluk Bintuni gelar karya bakti dan bagi bingkisan ke warga

    Hal itu seperti disampaikan Koordinator Kesekretariatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Teluk Bintuni, Fadly Liptiay, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2022).

    “Jadi, nantinya melalui surat itu, kami akan merekrut tenaga-tenaga ASN (aparatur sipil negara) di tingkat distrik. Guna membantu pelaksanaan kinerja daripada komisioner tingkat distrik atau kecamatan yang didapatkan dari rekomendasi kepala-kepala distrik se-Kabupaten Teluk Bintuni,” kata Fadly.

    Fadly menjelaskan, sesuai dalam pedoman di atas dapat disebutkan nama calon kepala sekretariat panwaslu kecamatan yang didapatkan dari kepala distrik (camat) setempat dengan mengirimkan nama-nama sebanyak tiga orang dengan syarat kriteria.

    Baca juga:  Wisuda 91 Siswa P2TIM, Kasihiw: Jadilah Tuan Atas Tanah Kita Sendiri

    Pertama, yang bersangkutan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat atau golongan ruang serendah-rendahnya penata muda (lll/a) dengan melampirkan, fotokopi SK pangkat terakhir, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP dan karpeg.

    Kedua, yang bersangkutan tidak sedang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional. Ketiga, memiliki jenjang pendidikan formal paling rendah SMA atau sederajat.

    Baca juga:  Baru 3 Parpol Daftarkan Bacaleg, KPU Bintuni Imbau tak Datang di Hari Terakhir

    Keempat, yang bersangkutan bekerja pada perangkat daerah yang membidangi tata pemerintahan, kesatuan bangsa, dan politik.

    Kelima, nama-nama yang bersangkutan dapat diserahkan kepada Sekretariat Bawaslu Teluk Bintuni dengan selambat-lambatnya pada 20 Oktober 2022 mendatang.

    Pihaknya juga berharap berdasarkan surat yang telah dilayangkan ini para kepala Distrik dapat segera merespons baik sehingga dapat membantu tugas-tugas para komisioner Panwaslu tingkat distrik. (LP5/Red)

    Latest articles

    Erick Thohir Puji Timnas Indonesia U-17 Usai Menang Lawan Korea Selatan

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pujian tinggi kepada skuad Timnas Indonesia U-17 setelah mencatat kemenangan gemilang atas Korea Selatan (Korsel)...

    More like this

    Panen Raya di Waraitama, Pemkab Bintuni Target Buka 100 Hektare Lahan Sawah Baru

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menargetkan pembukaan 100...

    Banjir Rendam 2 Kampung di Teluk Bintuni, 20 KK Terdampak

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Sebanyak 20 kepala keluarga (KK) di Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk...

    Kapolres Baru Manokwari Selatan Disambut Tradisi Adat Papua dan Pedang Pora, Siap Bersinergi dengan Pemkab

    MANSEL, LinkPapua.com – Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) yang baru, AKBP Marzel Doni, S.IK, M.H...