26.9 C
Manokwari
Jumat, Juni 6, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    Usulan Calon Kepala Sekretariat dan PUMK Panwaslu, Bawaslu Bintuni Surati Kepala Distrik

    Published on

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni melayangkan surat Nomor: 004/KP.01.00 SEK.PB-11/10/2022 perihal permohonan pengusulan nama calon kepala sekretariat dan pemegang uang muka kerja (PUMK) panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) tingkat kecamatan.

    Langkah ini untuk mendukung mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang panwaslu tingkat kecamatan atau distrik.

    Surat ditujukan kepada seluruh kepala pemerintahan di tingkat kecamatan atau distrik tersebut mengacu pada pedoman Nomor: 314/HK.01.00/KI/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Baca juga:  PKS Papua Barat Targetkan Rebut 1 Kursi ke Senayan

    Hal itu seperti disampaikan Koordinator Kesekretariatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Teluk Bintuni, Fadly Liptiay, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2022).

    “Jadi, nantinya melalui surat itu, kami akan merekrut tenaga-tenaga ASN (aparatur sipil negara) di tingkat distrik. Guna membantu pelaksanaan kinerja daripada komisioner tingkat distrik atau kecamatan yang didapatkan dari rekomendasi kepala-kepala distrik se-Kabupaten Teluk Bintuni,” kata Fadly.

    Fadly menjelaskan, sesuai dalam pedoman di atas dapat disebutkan nama calon kepala sekretariat panwaslu kecamatan yang didapatkan dari kepala distrik (camat) setempat dengan mengirimkan nama-nama sebanyak tiga orang dengan syarat kriteria.

    Baca juga:  Demam Piala Dunia di Manokwari, Hermus: Silakan Euforia, tapi Tertib

    Pertama, yang bersangkutan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat atau golongan ruang serendah-rendahnya penata muda (lll/a) dengan melampirkan, fotokopi SK pangkat terakhir, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP dan karpeg.

    Kedua, yang bersangkutan tidak sedang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional. Ketiga, memiliki jenjang pendidikan formal paling rendah SMA atau sederajat.

    Baca juga:  Bawaslu Sorsel Putuskan PSU Hanya untuk DPD RI, DAP Lontarkan Kecaman

    Keempat, yang bersangkutan bekerja pada perangkat daerah yang membidangi tata pemerintahan, kesatuan bangsa, dan politik.

    Kelima, nama-nama yang bersangkutan dapat diserahkan kepada Sekretariat Bawaslu Teluk Bintuni dengan selambat-lambatnya pada 20 Oktober 2022 mendatang.

    Pihaknya juga berharap berdasarkan surat yang telah dilayangkan ini para kepala Distrik dapat segera merespons baik sehingga dapat membantu tugas-tugas para komisioner Panwaslu tingkat distrik. (LP5/Red)

    Latest articles

    Mewujudkan Kemakmuran Masyarakat Papua Barat dari Program MBG

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com – Program makan bergizi gratis di Manokwari menjadi sorotan utama dalam sebuah sosialisasi yang digelar di Asrama Mahasiswa Sorong, Distrik Amban, Manokwari,...

    More like this

    Khotbah Iduladha di Babo, Wabup Joko Ajak Warga Letakkan Persatuan di Atas Segalanya

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyebut pentingnya menjunjung...

    Pawai Obor Takbir Iduladha di Babo, Wabup Bintuni: Ini Syiar dan Doa untuk Semua

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyebut bahwa pawai...

    Pemkab Bintuni Salurkan 61 Ekor Hewan Kurban, Dapat Tambahan dari Presiden-Pemprov

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni menyalurkan 61 ekor hewan kurban...