TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Teluk Bintuni mengadakan kegiatan penguatan kapasitas masyarakat sipil dalam pengendalian konflik sosial.
Kegiatan dihadiri lintas elemen masyarakat, mulai kepala kampung, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, hingga tokoh perempuan, yang berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Teluk Bintuni, Distrik Bintuni Timur, Selasa (30/5/2023).
Hadir sebagai narasumber Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Buston Siahaan, dan Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Teluk Bintuni, Ipda Kuat Suroso.

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Teluk Bintuni, Henry Kapuangan, menjelaskan langkah ini sejalan visi misi Bupati dan Wakil Bupati dalam menciptakan Teluk Bintuni yang aman, damai, produktif, dan berdaya saing.

“Bertujuan mendengarkan dan memahami permasalahan yang terjadi di Teluk Bintuni, baik di tingkat kabupaten, distrik, maupun kampung,” ujarnya.

Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Teluk Bintuni, Ipda Kuat Suroso, menjelaskan konflik sosial adalah benturan fisik atau perseteruan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berdampak luas, mengakibatkan ketidakamanan, dan mengganggu stabilitas nasional serta pembangunan nasional.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012, kata dia, Polri memiliki tanggung jawab penting dalam menghentikan konflik. Namun, fokus hanya pada penghentian konflik memiliki risiko berat. “Olehnya, Polri juga aktif dalam upaya pencegahan konflik,” ucapnya.
Suroso menjelaskan, pencegahan konflik melibatkan menjaga kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik, membangun sistem peringatan dini, serta menghindari terulangnya konflik.
Kasi Pidum Kejaksaan Teluk Bintuni, Buston Siahaan, menyampaikan konflik dapat berasal dari masalah politik, ekonomi, sosial budaya, serta perseteruan antar umat beragama, suku, dan etnis.
“Tujuan pencegahan konflik adalah mencegah eskalasi konflik kekerasan. Tiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan serta perlakuan yang adil,” terangnya.
Dalam upaya pencegahan konflik, Buston menekankan pentingnya menjaga kondisi damai, membangun visi bersama, mengidentifikasi gejala dini terutama yang bersifat politik, ekonomi, dan sosial budaya, serta mengkaji ciri-ciri daerah yang berpotensi terjadi konflik untuk mengembangkan kerangka pencegahan dan penanggulangan konflik.
“Dengan begitu, penyelesaian konflik yang diharapkan adalah terciptanya keadilan sosial melalui pemerataan kesempatan, kekuasaan yang adil, pemanfaatan sumber daya yang adil, perlindungan yang setara, dan penegakan hukum yang adil,” jelasnya. (LP5/Red)






