24.5 C
Manokwari
Sabtu, Mei 10, 2025
24.5 C
Manokwari
More

    Trauma Tragedi Kisor, Banyak Warga Maybrat Pilih Bertahan di Pengungsian

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Warga Maybrat, Papua Barat belum Berani pulang pascapenyerangan Pos Koramil persiapan di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, 2 September lalu. Mereka masih memilih bertahan di pengungsian.

    “Situasi terkini di Maybrat sebenarnya sudah aman, sudah kondusif. Sebagian warga pengungsi sudah kita pulangkan, tetapi masih banyak juga yang belum berani pulang. Mereka (pengungsi) sudah kami petakan dan kalau sudah siap, kita juga siap fasilitasi mereka kembali,” kata Bupati Maybrat Bernard Sagrim saat ditemui Linkpapua.com di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, belum lama ini

    Penyerangan di Pos Koramil menewaskan empat prajurit TNI Angkatan Darat. Jajaran Polda Papua Barat menetapkan 21 orang sebagai terduga pelaku penyerangan.

    Tujuh orang di antaranya telah ditahan. Sementara 14 lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Mereka diduga merupakan kelompok milisi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang bernaung di bawah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

    Baca juga:  Guru Kontrak Bintuni: Kami Lapar, Jangan Tahan Upah Kami

    Sagrim mengungkap, bahwa alasan masih ada warga yang memilih hidup di pengungsian karena mereka menganggap masalah penyerangan tersebut, belumlah selesai. Namun demikian, pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI terus memberikan edukasi agar warga mau kembali ke rumah masing-masing.

    Terlebih lagi, lanjut Sagrim, Pangdam XVIII/Kasuari dan Kapolda Papua Barat telah memberikan jaminan keamanan, bahwa aparat TNI dan Polri adalah bentuk kehadiran negara untuk memberi kepastian perlindungan kepada masyarakat.

    “Yang dikejar adalah pelaku, bukan warga ini. TNI dan Polri juga memberikan jaminan. Intinya, di Maybrat saat ini keamanan wilayah untuk kenyamanan warga adalah prioritas. Itu yang terus kami imbau kepada warga untuk kembali pulang,” kata Sagrim.

    Tim Gabungan Masih Lakukan Pengejaran

    Sebelumnya, Pangdam XVIII/Kasuari, Mayor Jenderal TNI I Nyoman Cantiasa mengatakan, penyerangan di Pos Koramil di Kampung Kisor mengakibatkan empat anggota gugur akibat luka sayatan senjata tajam. Mereka adalah Komandan Pos (Danpos) Lettu Chb. Dirman, Serda Ambrosius Apri Yudiman, Praka Muhamad Dhirhamsyah dan Pratu Sul Asnyari Anwar.

    Baca juga:  Akses Penghubung Distrik Masyeta-Moskona Rampung, Masyarakat Adat Apresiasi Pemkab Bintuni

    Hingga saat ini, tim gabungan TNI dan Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap 14 orang terduga pelaku buron. Poster bergambar wajah mereka beserta informasi pun telah disebar di seluruh fasilitas umum.

    Mereka yang masuk DPO, ialah Silas Ki, Manfred Fatem, Martinus Aisnak, Titus Sewa, Irian Ki, Alfin Fatem, Yunus Ky, Musa Aifat, Moses Aifat, Moses Worait, Irian Ki, Yohanes Yaam, Agus Kaaf, Melkias Ki, Melkias Same, Setam Same, dan Alfin Fatem.

    “Tim masih terus memburu 14 DPO lainnya. Diharapkan kerja sama masyarakat untuk melapor jika bertemu atau pun mengenali wajah para DPO yang belum tertangkap itu,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat, Komisaris Besar Adam Erwindi.

    Baca juga:  Kapasitas Angkut Pesawat di Bandara Rendani Sudah Bisa 100%, ini Syaratnya

    Erwindi menjelaskan, masyarakat yang hendak melapor dapat melakukannya di pusat pengaduan melalui call center 110 atau langsung melapor ke pos keamanan terdekat. Polri dan TNI menjamin kerahasian dan keamanan pelapor.

    “Kami imbaukan masyarakat agar menghubungi nomor layanan, sehingga pelaku bisa ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum” ujar Adam. “Polri dan TNI menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat yang melapor,” katanya lagi.

    Sementara, tujuh pelaku lain yang telah ditangkap, ialah Agus Yaam, Amos Ky, Maikel Yaam, Maklon Same, Robi Yaam, Yakobus Worait, dan Lukas Ky. Mereka kini diamankan di Sel tahanan Mapolres Sorong Selatan (Sorsel).

    Dalam kasus ini, para tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat (1)- 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(LP7/red)

    Latest articles

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024. Ini menjadi tahun...

    More like this

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa...

    Bupati Manokwari Tambah 6 Tenaga Ahli untuk Mendukung Pemerintahannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou kembali menambah Tenaga (TA) untuk mendukung pemerintahannya bersama...

    Polri Tuntaskan Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak Untuk Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

    JAKARTA, Linkpapua.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan...