25.7 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Titus Sewa, Penyerang Posramil Kisor Divonis 18 Tahun Penjara

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com—Yanwaris Sewa alias Titus Sewa, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) penyerang Posramil TNI di Kampung Kisor, Kabupaten Maybrat, divonis 18 tahun pidana penjara.

    Putusan vonis Titus, itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong pada 22 Juni 2023. Ia didakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam aksi penyerangan tersebut yang menewaskan 4 prajurit TNI.

    Baca juga:  Gandeng Satpol PP, Bawaslu Manokwari Tertibkan Baliho di Sekolah-Tempat Ibadah

    “Berdasarkan hasil BAP pada tanggal 15 Okober 2022, tersangka Yanwaris Sewa alias Titus Sewa mengakui bahwa sejak Januari tahun 2020, tersangka tergabung dalam Organisasi KNPB wilayah Maybrat dan menjabat selaku Sekretaris Militan. Kemudian mulai bulan Juni 2021 bergabung sebagai Anggota di TPN OPM Kodap IV Sorong Raya dan pernah mengikuti kegiatan (pertemuan) di TPN OPM Kodap sebanyak tiga kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang dipimpin oleh Tersangka Arnold Kocu yang kini masih berstatus DPO,” jelas Kabid Humas Polda PB, Kombes Pol Adam Erwindi, Sabtu (24/6/2023).

    Baca juga:  Diperiksa 10 Jam di Bareskrim Polri, Firli Bahuri tak Ditahan

    Diketahui, Titus Sewa terlibat atau turut serta melakukan atau membantu memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka Manfret Fatem, yang kini masuk DPO.

    Baca juga:  Terlambat Dapat Informasi, Pengacara Tak Bisa Dampingi Michael Yaam saat Rekonstruksi

    Kata Adam, pada saat melakukan penyerangan Posramil Kisor tersebut, tersangka membawa senjata tradisional panah.

    Adam menambahkqn, perbuata Titus Sewa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara kurungan 18 tahun. (LP3/Red)

    Latest articles

    Bersama Gubernur, Kapolda Sulteng Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 40...

    0
    PALU, Linkpapua.com-Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr. Agus Nugroho memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 40 kilogram (Kg)...

    More like this

    HUT Bhayangkara Ke-79, Pemkab Mansel Siapkan Anggaran Rp2 Miliar untuk Lahan Polres

    MANSEL, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) menyatakan komitmennya mendukung pembangunan Mapolres...

    Gubernur Papua Barat Resmikan Pondok Jualan di Kampung Aimasi, Dukung Peningkatan UMKM

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meresmikan pondok jualan di SP 3...

    Kapolda Papua Barat Kukuhkan Batalyon C Pelopor di Bintuni, Letakkan Batu Pertama Mako

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengukuhkan Batalyon...