28.6 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
28.6 C
Manokwari
More

    Titus Sewa, Penyerang Posramil Kisor Divonis 18 Tahun Penjara

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com—Yanwaris Sewa alias Titus Sewa, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) penyerang Posramil TNI di Kampung Kisor, Kabupaten Maybrat, divonis 18 tahun pidana penjara.

    Putusan vonis Titus, itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong pada 22 Juni 2023. Ia didakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam aksi penyerangan tersebut yang menewaskan 4 prajurit TNI.

    Baca juga:  Pengusaha Salon Cabuli Pelajar SMP di Bintuni, Lebih Dulu Dicekoki Miras

    “Berdasarkan hasil BAP pada tanggal 15 Okober 2022, tersangka Yanwaris Sewa alias Titus Sewa mengakui bahwa sejak Januari tahun 2020, tersangka tergabung dalam Organisasi KNPB wilayah Maybrat dan menjabat selaku Sekretaris Militan. Kemudian mulai bulan Juni 2021 bergabung sebagai Anggota di TPN OPM Kodap IV Sorong Raya dan pernah mengikuti kegiatan (pertemuan) di TPN OPM Kodap sebanyak tiga kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang dipimpin oleh Tersangka Arnold Kocu yang kini masih berstatus DPO,” jelas Kabid Humas Polda PB, Kombes Pol Adam Erwindi, Sabtu (24/6/2023).

    Baca juga:  TNI-Polri Buru Pelaku Penyerangan di Maybrat

    Diketahui, Titus Sewa terlibat atau turut serta melakukan atau membantu memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka Manfret Fatem, yang kini masuk DPO.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Sudah Tetapkan 7 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor

    Kata Adam, pada saat melakukan penyerangan Posramil Kisor tersebut, tersangka membawa senjata tradisional panah.

    Adam menambahkqn, perbuata Titus Sewa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara kurungan 18 tahun. (LP3/Red)

    Latest articles

    Panwas Soal Ratusan Warga Sowi tak Terima C-Pemberitahuan: Lakukan Kroscek

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menegaskan, setiap pemilih yang terdaftar di DPT berhak mendapatkan surat C-Pemberitahuan sebelum masuk ke TPS. Pemilih yang tidak...

    More like this

    Survei Poltracking Pilkada Bintuni: Sulit Terkejar, Elektabilitas Yo Join 43,8%

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.comPoltracking Indonesia merilis hasil survei elektabilitas calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni....

    Kampanye Dimulai Hari ini, Lintas Komponen di Papua Barat Serukan Pilkada Damai

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Bawaslu Papua Barat menggelar deklarasi kampanye damai dengan melibatkan lintas elemen, Selasa...