26.7 C
Manokwari
Rabu, Mei 21, 2025
26.7 C
Manokwari
More

    Timsel Tetapkan Jadwal Seleksi Calon Anggota DPRK Bintuni, ini Tahapannya

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Panitia seleksi calon anggota DPRK Teluk Bintuni jalur otsus periode 2024-2029 resmi menetapkan mekanisme dan jadwal seleksi. Peraturan pansel ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar, Selasa (16/7/2024).

    Rapat pleno ini sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi pansel di Kesbangpol Papua Barat pada 8 juli 2024. Peraturan Pansel Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan surat Nomor : 100.1.5/024 tentang Tata Cara Pengisian Anggota DPRK periode 2024-2029.

    Baca juga:  Tim Penyusun RPB Fokus pada 8 Bencana Rawan di Papua Barat

    Ketua Pansel, Derek Ampnir mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pengangkatan calon DPRK. Di antaranya pada daerah pengangkatan suku-suku harus melakukan musyawarah dalam lembaga masyarakat adat (LMA).

    Dari sini ditetapkan 3 orang calon yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan. Atau sebaliknya dengan memperhatikan kuota 30% perempuan.

    “Setelah dilakukan musyawarah dan menetapkan 3 orang calon sesuai dengan ayat 2 maka daerah pengangkatan melalui LMA di daftarkan ke Pansel DPRK Teluk Bintuni,” jelas Derek.

    Baca juga:  Derek Ampnir Libatkan 10 Peneliti Unipa Kaji Dokumen RPB 2021 di 14 Kab/Kota

    Selanjutnya, pengumuman seleksi pengangkatan anggota DPRK di lakukan oleh Pansel setelah seluruh proses administrasi yang berkenaan dengan seleksi dinyatakan selesai. Proses administrasi untuk pelaksanaan pengumuman paling lama 7 hari terhitung sejak penetapan peraturan Pansel ditetapkan.

    Derek mengatakan setelah LMA suku menerima pendaftaran dan melakukan musyawarah adat suku, dan menyampaikan hasilnya kepada Pansel DPRK Teluk Bintuni, maka dilakukan seleksi yang meliputi, seleksi administrasi, seleksi kesehatan dan kejiwaan dan uji kompetensi.

    Baca juga:  BPBD Papua Barat: Longsor di Minyambouw Akibat Gempa dan Hujan Deras

    “Pengumuman penerimaan calon anggota DPRK dilakukan melalui media masa, media elektronik yang menjangkau seluruh Teluk Bintuni, dan baliho paling banyak 5 baliho untuk setiap daerah pengangkatan paling lambat 7 hari terhitung sejak pasal 5 ayat 2,” imbuhnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Pencairan Dana Otsus Terkendala, Wagub Papua Barat: Satu OPD Lamban, Semua...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengingatkan pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) 2025 terhambat akibat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)...

    More like this

    Pencairan Dana Otsus Terkendala, Wagub Papua Barat: Satu OPD Lamban, Semua Terdampak

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengingatkan pencairan dana Otonomi...

    Bupati Yohanis Sambangi DPD RI, Undang Hadiri Puncak HUT Ke-22 Teluk Bintuni

    JAKARTA, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyambangi Wakil Ketua DPD RI, Yorrys...

    Wabup Raja Ampat Pantau Ujian Sekolah di Selpele, Ingatkan Kejujuran-Semangat

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wakil) Raja Ampat, Mansyur Syahdan, memantau langsung pelaksanaan...