27.1 C
Manokwari
Minggu, Januari 19, 2025
27.1 C
Manokwari
More

    Timsel Tetapkan Jadwal Seleksi Calon Anggota DPRK Bintuni, ini Tahapannya

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Panitia seleksi calon anggota DPRK Teluk Bintuni jalur otsus periode 2024-2029 resmi menetapkan mekanisme dan jadwal seleksi. Peraturan pansel ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar, Selasa (16/7/2024).

    Rapat pleno ini sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi pansel di Kesbangpol Papua Barat pada 8 juli 2024. Peraturan Pansel Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan surat Nomor : 100.1.5/024 tentang Tata Cara Pengisian Anggota DPRK periode 2024-2029.

    Baca juga:  Derek Ampnir Minta Pamong Praja Dukung Stabilitas Pemerintahan di Papua Barat dan PBD

    Ketua Pansel, Derek Ampnir mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pengangkatan calon DPRK. Di antaranya pada daerah pengangkatan suku-suku harus melakukan musyawarah dalam lembaga masyarakat adat (LMA).

    Dari sini ditetapkan 3 orang calon yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan. Atau sebaliknya dengan memperhatikan kuota 30% perempuan.

    “Setelah dilakukan musyawarah dan menetapkan 3 orang calon sesuai dengan ayat 2 maka daerah pengangkatan melalui LMA di daftarkan ke Pansel DPRK Teluk Bintuni,” jelas Derek.

    Baca juga:  Disnakertrans Mansel Buka Posko Pengaduan THR, Imbau Perusahaan tak Abai Hak Pekerja

    Selanjutnya, pengumuman seleksi pengangkatan anggota DPRK di lakukan oleh Pansel setelah seluruh proses administrasi yang berkenaan dengan seleksi dinyatakan selesai. Proses administrasi untuk pelaksanaan pengumuman paling lama 7 hari terhitung sejak penetapan peraturan Pansel ditetapkan.

    Derek mengatakan setelah LMA suku menerima pendaftaran dan melakukan musyawarah adat suku, dan menyampaikan hasilnya kepada Pansel DPRK Teluk Bintuni, maka dilakukan seleksi yang meliputi, seleksi administrasi, seleksi kesehatan dan kejiwaan dan uji kompetensi.

    Baca juga:  Menelaah Buku 'Spirit Ekologi Integral': Gereja jadi Basis Menjaga Alam di Papua

    “Pengumuman penerimaan calon anggota DPRK dilakukan melalui media masa, media elektronik yang menjangkau seluruh Teluk Bintuni, dan baliho paling banyak 5 baliho untuk setiap daerah pengangkatan paling lambat 7 hari terhitung sejak pasal 5 ayat 2,” imbuhnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang diperuntukkan bagi generasi muda di Manokwari. Kegiatan digelar di aula...

    More like this

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang...

    Hermus Indou:Perda Manokwari Kota Injil akan Direvisi Tahun ini

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya bersama DPRK Manokwari akan merevisi Peraturan...

    Bertemu Menteri HAM Natalius Pigai, PFM Minta Hak-hak Masyarakat Tanah Papua jadi Perhatian

    JAKARTA, Linkpapua.com - Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Mananwir Paul Finsen Mayor...