26.3 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Timsel Tetapkan Jadwal Seleksi Calon Anggota DPRK Bintuni, ini Tahapannya

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Panitia seleksi calon anggota DPRK Teluk Bintuni jalur otsus periode 2024-2029 resmi menetapkan mekanisme dan jadwal seleksi. Peraturan pansel ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar, Selasa (16/7/2024).

    Rapat pleno ini sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi pansel di Kesbangpol Papua Barat pada 8 juli 2024. Peraturan Pansel Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan surat Nomor : 100.1.5/024 tentang Tata Cara Pengisian Anggota DPRK periode 2024-2029.

    Baca juga:  Derek Ampnir Minta Pamong Praja Dukung Stabilitas Pemerintahan di Papua Barat dan PBD

    Ketua Pansel, Derek Ampnir mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pengangkatan calon DPRK. Di antaranya pada daerah pengangkatan suku-suku harus melakukan musyawarah dalam lembaga masyarakat adat (LMA).

    Dari sini ditetapkan 3 orang calon yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan. Atau sebaliknya dengan memperhatikan kuota 30% perempuan.

    “Setelah dilakukan musyawarah dan menetapkan 3 orang calon sesuai dengan ayat 2 maka daerah pengangkatan melalui LMA di daftarkan ke Pansel DPRK Teluk Bintuni,” jelas Derek.

    Baca juga:  Tim Penyusun RPB Fokus pada 8 Bencana Rawan di Papua Barat

    Selanjutnya, pengumuman seleksi pengangkatan anggota DPRK di lakukan oleh Pansel setelah seluruh proses administrasi yang berkenaan dengan seleksi dinyatakan selesai. Proses administrasi untuk pelaksanaan pengumuman paling lama 7 hari terhitung sejak penetapan peraturan Pansel ditetapkan.

    Derek mengatakan setelah LMA suku menerima pendaftaran dan melakukan musyawarah adat suku, dan menyampaikan hasilnya kepada Pansel DPRK Teluk Bintuni, maka dilakukan seleksi yang meliputi, seleksi administrasi, seleksi kesehatan dan kejiwaan dan uji kompetensi.

    Baca juga:  Hibahkan Lahan ke Lapas Manokwari, Bupati Hermus Raih Award Kemenkumham

    “Pengumuman penerimaan calon anggota DPRK dilakukan melalui media masa, media elektronik yang menjangkau seluruh Teluk Bintuni, dan baliho paling banyak 5 baliho untuk setiap daerah pengangkatan paling lambat 7 hari terhitung sejak pasal 5 ayat 2,” imbuhnya. (LP5/red)

    Latest articles

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media...

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan kalangan media massa di gedung BPK Papua Barat, Manokwari, Kamis...

    More like this

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan...

    Bawaslu Papua Barat Ingatkan Logistik Harus Tiba di TPS pada H-1

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Bawaslu Papua Barat memastikan distribusi logistik Pilkada 2024 harus telah tiba di...

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    FAKFAK,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Tim Desk Pilkada berkunjung...