MANOKWARI, Linkpapua.com – Tim gabungan Brimob Polda Papua Barat, Polres Sorong Selatan, dan Polres Maybrat, berhasil menangkap DPO penyerangan Pos Ramil Kisor, Kabupaten Maybrat, yang terjadi pada 2 September 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, mengatakan penangkapan dipimpin Dansat Brimob Polda Papua Barat, Kombes Pol. Pria Premos, Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid, dan Kapolres Maybrat, AKBP Gleen Rooi Molle.
“Bersama timnya berhasil menangkap satu orang DPO penyerangan Pos Ramil Kisor. Penangkapan dilakukan Jumat (14/10/2022) pukul 06.00 WIT di rumah keluarga tersangka yang berada di Kampung Susumuk, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat,” ujar Adam dalam rilis pers, Minggu (16/10/2022).
DPO yang ditangkap bernama Yan Waris Sewa alias Yan alias Titus Sewa (26) asal Maybrat. Perannya saat penyerangan adalah turut serta bersama pelaku lainnya membawa panah menunggu di luar Pos Ramil Kisor.
“Terkait kasus penyerangan Kisor DPO sebanyak 11 orang sudah ditangkap. Sudah menjalani proses pidananya dari total 21 pelaku penyerangan maupun hasil pengembangannya,” beber Adam.
Dalam penangkapan ini, kata Adam, ada beberapa dari karyawan perusahaan berjumlah 6 orang dan 17 orang masyarakat di TKP yang diambil keterangan. “Hari itu juga dikembalikan ke kampungnya masing-masing,” tuturnya.
Atas penyerangan ini, para pelaku dapat dikenakan Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP tentang pembunuhan. (LP3/Red)