29.3 C
Manokwari
Minggu, November 24, 2024
29.3 C
Manokwari
More

    Tim Gabungan Polda Papua Barat Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi KONI

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tim gabungan Subdit Tipikor dan Gegana Brimob Polda Papua Barat menggelar penggeledahan dan penyitaan dokumen di tiga lokasi terkait kasus korupsi KONI Papua Barat, Rabu (7/6/2023).

    Kasubdit Tipikor Polda Papua Barat, AKBP Aris Cahyanto, memimpin penggeledahan tersebut yang dilakukan di rumah tersangka AW di kawasan Reremi, Kantor KONI Papua Barat, dan rumah tersangka L alias Leonora di kawasan Sowi Marampa.

    “Iya, kita lakukan penggeledahan dan penyitaan aset serta dokumen milik para tersangka,” kata AKBP Aris.

    Baca juga:  Situasi Mansel Sudah Kondusif Pascaaksi Anarkis Massa Siang Tadi

    Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Papua Barat. Mereka adalah Daud Indou alias DI (Ketua Harian KONI Papua Barat), Alex Warmaer alias AW (Bendahara Umum), dan Leonora Elsina Siahay (Bendahara Cabor).

    Menurut Ketua RT 02 RW 05 Sowi Marampa, Paulus Weyai, bangunan rumah yang ditempati Leonora telah berdiri selama dua tahun. Rumah tersebut diketahui sebagai tempat tinggal Alex Warmaer, tetapi kabarnya saat ini ditempati istri keduanya yang merupakan seorang guru.

    Baca juga:  Mendagri Tito Dijadwalkan Kunker ke Papua Barat, Ini Bocoran Agendanya

    “Kita tahu ini rumahnya Pak Alex Warmaer, tapi yang tinggal katanya istri kedua, Ibu Guru,” ungkapnya.

    Setelah menunggu beberapa jam, tim penyidik akhirnya melakukan upaya paksa. Pintu utama rumah yang diduga ditempati Leonora terpaksa harus didobrak.

    Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terkait kasus korupsi KONI Papua Barat. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp32,7 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp224 miliar yang diberikan pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

    Baca juga:  Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembobol Kantor KPU Papua Barat, 1 Mantan Napi

    Penyidik menggunakan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021, serta pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU. (LP2/Red)

    Latest articles

    Bupati Matret Kokop Lepas Distribusi Logistik Pilkada ke 5 Distrik di...

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop melepas secara simbolis pendistribusian logistik Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024). Acara pelepasan berlangsung di halaman Kantor Komisi Pemilihan...

    More like this

    Bupati Matret Kokop Lepas Distribusi Logistik Pilkada ke 5 Distrik di Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop melepas secara simbolis pendistribusian logistik Pilkada 2024,...

    Jadwal Kampanye Berakhir, KPU Manokwari Mulai Copot APK Calon  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dengan memasuki masa tenang pemilu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU)Kabupaten Manokwari telah...

    Distribusi Logistik ke 6 Distrik di Fakfak Hari ini Dikawal 50 Personel Polri  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menghadiri pelepasan distribusi logistik...