26.5 C
Manokwari
Selasa, April 29, 2025
26.5 C
Manokwari
More

    Tim Gabungan Polda Papua Barat Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi KONI

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tim gabungan Subdit Tipikor dan Gegana Brimob Polda Papua Barat menggelar penggeledahan dan penyitaan dokumen di tiga lokasi terkait kasus korupsi KONI Papua Barat, Rabu (7/6/2023).

    Kasubdit Tipikor Polda Papua Barat, AKBP Aris Cahyanto, memimpin penggeledahan tersebut yang dilakukan di rumah tersangka AW di kawasan Reremi, Kantor KONI Papua Barat, dan rumah tersangka L alias Leonora di kawasan Sowi Marampa.

    “Iya, kita lakukan penggeledahan dan penyitaan aset serta dokumen milik para tersangka,” kata AKBP Aris.

    Baca juga:  Ops Keselamatan 2022: Dua Pekan 5 Meninggal Lakalantas, Manokwari dan Sorong Terbanyak

    Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Papua Barat. Mereka adalah Daud Indou alias DI (Ketua Harian KONI Papua Barat), Alex Warmaer alias AW (Bendahara Umum), dan Leonora Elsina Siahay (Bendahara Cabor).

    Menurut Ketua RT 02 RW 05 Sowi Marampa, Paulus Weyai, bangunan rumah yang ditempati Leonora telah berdiri selama dua tahun. Rumah tersebut diketahui sebagai tempat tinggal Alex Warmaer, tetapi kabarnya saat ini ditempati istri keduanya yang merupakan seorang guru.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Resmikan Rumah Kebangsaan, Sarana Komunikasi Pemerintah, Polri, dan Masyarakat

    “Kita tahu ini rumahnya Pak Alex Warmaer, tapi yang tinggal katanya istri kedua, Ibu Guru,” ungkapnya.

    Setelah menunggu beberapa jam, tim penyidik akhirnya melakukan upaya paksa. Pintu utama rumah yang diduga ditempati Leonora terpaksa harus didobrak.

    Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terkait kasus korupsi KONI Papua Barat. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp32,7 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp224 miliar yang diberikan pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

    Baca juga:  Parjal Papua Barat Bagikan 500 Paket Sembako ke Mama-Mama Papua

    Penyidik menggunakan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021, serta pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU. (LP2/Red)

    Latest articles

    IPPN Raja Ampat Gelar Kerja Bakti Bersihkan TPU Waisai Kota

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Ikatan Pengusaha Papua Nusantara (IPPN) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menggelar kerja bakti membersihkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di...

    More like this

    IPPN Raja Ampat Gelar Kerja Bakti Bersihkan TPU Waisai Kota

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Ikatan Pengusaha Papua Nusantara (IPPN) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat...

    Halalbihalal Korpri Raja Ampat, Bupati Ajak Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, mengajak seluruh Aparatur Sipil...

    Kejari Manokwari Usut Penyimpangan KUR Bank Papua, Indikasi Kerugian Miliaran

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, tengah mengusut dugaan penyimpangan penyaluran...