28.6 C
Manokwari
Kamis, April 25, 2024
28.6 C
Manokwari
More

    Tim Elang Sakti Polres Manokwari Ringkus Pengedar Ganja, BB Diamankan Catat “Rekor”

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Tim Elang Sakti Satuan Reserse dan Narkoba Polres Manokwari berhasil meringkus dua orang pengedar ganja di Kelurahan Amban.
    Tidak tanggung-tanggung, dari keduanya didapati ganja siap edar dalam bungkusan seberat 496 gram.

    Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, didampingi Kasat dan KBO Reserse dan Narkoba Polres Manokwari menjelaskan kedua tersangka berinisial RH dan JS mendapatkan barang haram dari Jayapura.

    Gultom membeberkan bahwa barang bukti (BB) 496 gram ganja yang diamankan adalah rekor selama dirinya menjabat Kapolres Manokwari. “Dari penangkapan terhadap tersangka barang bukti ini termasuk yang terbanyak selama saya memimpin Polres Manokwari. Jumlah barang bukti yang diamankan 496 gram. Nantinya ganja ini akan dijual dalam bentuk paket-paket kecil siap pakai,” beber Gultom saat konferensi pers di Mapolres Manokwari, Senin (22/8/2022).

    Baca juga:  Dalami Kasus Dugaan Makar WPNGNC, Polres Manokwari Akan Datangkan Saksi Ahli

    Kedua tersangka mendapatkan ganja dari seorang berwarga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial N. “RH ini yang berinteraksi oleh N yang memasok ganja. Jadi, RH ke Jayapura untuk membawa ganja ke Manokwari melalui jalur laut. Setibanya di Manokwari langsung dijemput oleh JS. Memang selama ini ganja yang beredar di Manokwari berasal dari PNG melalui Jayapura. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama agar bisa diminimalisir peredarannya,” ungkap dia.

    Baca juga:  21 Anak Alami Stunting di Mansinam, Dituntut Perhatian Pemda

    Kasat Reserse dan Narkoba Polres Manokwari, Ipda John Haulussy, mengungkapkan mereka baru pertama kali membawa ganja dari Jayapura untuk diedarkan di Manokwari. Parahnya lagi, para tersangka masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Manokwari.

    “WNA ini membawa ganja kepada tersangka di Jayapura, setelah mengantarkan kepada pemesan dia langsung balik ke negaranya. Tentu kita juga berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian di Jayapura dalam proses pengembangannya. Termasuk jaringannya yang ada di Manokwari,” jelas dia.

    Baca juga:  Polisi Kejar 4 DPO Penembakan Pos Satgas Yonif 407/PK Teluk Bintuni

    Akibat perbuatan yang dilakukan, keduanya yang masuk kategori pengedar dikenakan pasal 114 dan pasal 132 tentang undang-undang anti narkotika dengan hukuman maksimal dapat mencapai 20 tahun kurungan.

    Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selama ini yang menjadi sasaran peredaran ganja, yaitu kalangan pelajar hingga pekerja bangunan. (LP3/Red)

    Latest articles

    Gabungan Mahasiswa Sorong Raya Galang Donasi untuk Korban Longsor Toraja

    0
    SORONG, Linkpapua.com - Gabungan mahasiswa se-Sorong Raya melakukan penggalangan donasi untuk korban longsor di Tana Toraja. Aksi kemanusiaan ini berlangsung akhir pekan lalu di...

    More like this

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    DPC PKB Manokwari Bakal Buka Penjaringan Kepala Daerah Bulan Mei

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam persiapan menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak November mendatang, DPC Partai Kebangkitan...

    Kebakaran Mini Market Swapen Akibat Korsleting Listrik

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kebakaran mini market di kompleks swapen kelurahan Manokwari Barat pada Selasa petang...