MANOKWARI, linkpapua.com- Tim Avatar Polres Manokwari meringkus terduga pelaku penganiayaan di Kompleks Fanindi. Polisi masih mendalami motif kasus ini.
Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama mengungkapkan sebelumnya korban membuat laporan polisi nomor B/587/X/2021/SPKT III/Res Manwar/Papua Barat. Ia melaporkan telah dipukul dengan kayu dan dicekik.
“Tim Avatar berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan inisial BM (23) terhadap korban YYM (23). Pelaku diamankan di sekitar kompleks Fanindi. Hubungan pelaku dan korban adalah sudah saling kenal sebelumnya, tetapi entah persoalan apa sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar kasat Kamis (21/10/2021).

Dalam LP, disampaikan bahwa tersangka menarik korban ke dalam mobil tersangka lalu membawa korban ke rumah tersangka. Lalu tersangka memukul korban dengan kayu dan mencekiknya..
“Penyebab tersangka melakukan penganiayaan masih terus didalami. Tersangka juga sudah ditahan di rutan Mapolres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun.(LP3/Red)






