MANOKWARI, LinkPapua.com – Tiga Peraturan Daerah (Perda) yang telah rampung diundangkan DPR Papua Barat akan segera disosialisasikan secara bertahap. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat telah menetapkan jadwal dan strategi pelaksanaan sosialisasi di sejumlah kabupaten.
Ketua Bapemperda DPRPB, Amin Ngabalin, menjelaskan, dari total 5 Perda yang dibahas—terdiri dari 4 Perda dan 1 Perdasus. Adapun 3 Perda yang telah diundangkan siap disosialisasikan ke masyarakat.
“Fokus kita dalam sosialisasi adalah 3 Perda yang telah diundangkan dan akan disosialisasikan di 3 kabupaten, yaitu Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Pegunungan Arfak. Selesai 3 kabupaten itu setelah balik baru kita sama-sama keroyok sosialisasi di Manokwari,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Adapun 3 Perda yang siap disosialisasikan sebagai berikut.

-Perdasus Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pembangunan Suku-suku yang Terisolasi, Terpencil, dan Terabaikan;
-Perda Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat; dan
-Perubahan Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.
Amin menambahkan sosialisasi perdana akan dimulai pada 23 Juni 2025. Materi sosialisasi sudah difinalisasi dan siap disampaikan ke masyarakat.
Sementara itu, untuk Perda lainnya, pihak DPR Papua Barat masih menunggu diterbitkannya peraturan pelaksana (peraturan gubernur/pergub) dari pemerintah daerah agar dapat segera diundangkan.
“Jadi, kami jalan sosialisasi dengan 3 Perda yang telah diundangkan terlebih dahulu. Nantinya Perda lainnya setelah diundangkan akan menyusul untuk disosialisasikan,” katanya. (LP14/red)




