MANOKWARI, Linkpapua.com – Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Perlindungan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Manokwari, dibahas bersama dalam bentuk hearing bersama eksekutif dalam hal ini perwakilan perangkat daerah Pemkab Manokwari.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 7–9 Oktober, baik eksekutif maupun legislatif menyepakati kehadiran peraturan daerah (perda) tersebut karena dianggap penting dan akan ditindaklanjuti dalam suatu putusan pada sidang paripurna DPRD Manokwari.
Kabag Perekonomian Daerah Setda Kabupaten Manokwari, Richard Alfons, Jumat (8/10/2021), mengatakan sudah saatnya daerah memiliki perda agar semua pembangunan dapat bersinergi dan berkolaborasi secara baik untuk kesejahteraan masyarakat.
Selain amanah undang-undang, juga merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengatur seluruh aktivitas yang berhubungan dengan Perda nantinya.
Ketua Bapemperda DPRD Manokwari, Romer Tapilatu, mengatakan hasil pembahasan menjadi ranperda kemudian akan dibahas bersama pada sidang paripurna.
“Jika hasil pembahasannya disetujui, maka akan diputuskan menjadi peraturan daerah dan diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Manokwari,” jelas Romer.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, dan Pengaduan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang, menyampaikan terkait ranperda ini, persoalan mendasar pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup belum menjadi tanggung jawab bersama secara maksimal, baik pemerintah, pelaku usaha/perusahaan, maupun masyarakat.
Dengan adanya perda nanti, implementasi di lapangan dapat dilakukan menjadi program prioritas dan menjadi urusan wajib maupun pengawasan bersama semua pemangku kebijakan untuk menjaga lingkungan secara bertanggung jawab untuk generasi mendatang.
Untuk Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, ada tanggung jawab pelaku usaha/perusahaan dari sebagian hasil keuntungannya dapat membantu pemerintah daerah dalam seluruh aspek pembangunan.
Lalu, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan lebih menekankan pada keterlibatan tenaga kerja lokal dalam kegiatan perusahaan/pelaku usaha secara layak dan kemanusiaan untuk kesejahteraan tenaga kerja.
Kemudian, Ranperda Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, lebih menitikberatkan pada bagaimana perorangan maupun pelaku usaha/perorangan melakukan pencegahan sejak dini, pengelolaan maupun pemanfaatan jasa lingkungan secara bertanggung jawab.
Hearing bersama legislatif dan eksekutif akan dilanjutkan pada Senin (11/10/2021) mendatang, terkait penyelesaian draf Ranperda Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. (LP3/Red)