JAKARTA, LinkPapua.com – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri, akan cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun.
“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (7/3/2025).
Pemerintah berharap percepatan pencairan THR ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2025.
“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan,” kata Airlangga.
Selain itu, dia menambahkan bahwa pencairan THR lebih awal diharapkan dapat memperkuat konsumsi domestik serta mempercepat perputaran ekonomi di sektor perdagangan dan jasa.
“Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2025,” ucapnya.
Airlangga juga menegaskan pentingnya pembayaran THR bagi pekerja swasta. Ia meminta perusahaan memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu guna mendorong aktivitas ekonomi saat bulan Ramadan dan Lebaran.
“Bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran,” pungkasnya. (*/red)





