27.3 C
Manokwari
Kamis, Maret 13, 2025
27.3 C
Manokwari
More

    Tetapkan Tersangka Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik, Kajati PB Luruskan Soal Pj Bupati Sorong

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Mantan Ketua Komisariat Daerah Pemuda Katolik Papua Barat (PB), YF, ditetapkan tersangka tunggal perkara dugaan korupsi pemberian dana hibah untuk kegiatan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah YF dipanggil dan diperiksa di Kantor Kejati Papua Barat, Selasa (15/8/2023).

    Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, mengatakan YF ditetapkan tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka kemarin. Kebetulan yang bersangkutan sakit sehingga masih dirawat di rumah sakit,” kata Harli, Rabu (16/8/2023).

    Baca juga:  Dugaan Korupsi Proyek Gedung Dinas Perumahan, Kontraktor Kembalikan Rp2,1 Miliar

    Panitia persiapan kongres mengajukan proposal kepada Pemprov Papua Barat dengan nilai Rp7 miliar, tetapi dijawab pemerintah hanya Rp3 miliar untuk kegiatan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat.

    “Dana hibah tersebut telah diberikan, tetapi tidak sesuai peruntukannya. Kongres yang harusnya digelar di Papua Barat kemudian dialihkan ke Semarang,” ungkap Harli.

    Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK RI, terdapat total loss dari anggaran Rp3 miliar tersebut. “Hasil perhitungan kerugian negara terdapat total loss,” ucapnya.

    Baca juga:  Vaksinasi Sambut HUT Ke-76 RI, Pangdam Kasuari: Kita Harus Merdeka dari Covid-19

    Bantah Keterlibatan Pj Bupati Sorong

    Harli menyebut sejauh ini masih terdapat satu orang tersangka yang ditetapkan tim penyidik jaksa. “Baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” bebernya.

    Soal ada tudingan dari pihak lain terkait keterlibatan Pj Bupati Sorong, Harli membantah hal itu. “Tidak benar. Sejauh ini baru satu tersangka, yakni YF, selaku mantan ketua salah satu organisasi kepemudaan di Papua Barat,” tegasnya.

    Baca juga:  Rayakan HUT Teluk Bintuni, CV Sugandi Qolbi Barokah Turunkan Harga Minyak Tanah

    Tersangka YF belum ditahan karena sakit. “Nanti setelah pulih baru kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ucapnya.

    YF dijerat Pasal Primer pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18. (*/Red)

    Latest articles

    DPD KP2IT Desak Gubernur Papua Barat Bentuk Tim Audit Aset Daerah

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Pembangunan Pemuda Indonesia Timur (KP2IT) Papua Barat mendesak Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, segera membentuk tim...

    More like this

    DPD KP2IT Desak Gubernur Papua Barat Bentuk Tim Audit Aset Daerah

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Pembangunan Pemuda Indonesia Timur (KP2IT) Papua...

    Sidang Praperadilan Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Papua Barat Ditunda, Kajati Mangkir

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan Mogoy-Merdey...

    Pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV di Papua Barat Ditunda, akan Digelar tahun 2026

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua Panitia Penyelenggaraan pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV, Yacob...