28.9 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
28.9 C
Manokwari
More

    Tetapkan Tersangka Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik, Kajati PB Luruskan Soal Pj Bupati Sorong

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Mantan Ketua Komisariat Daerah Pemuda Katolik Papua Barat (PB), YF, ditetapkan tersangka tunggal perkara dugaan korupsi pemberian dana hibah untuk kegiatan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah YF dipanggil dan diperiksa di Kantor Kejati Papua Barat, Selasa (15/8/2023).

    Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, mengatakan YF ditetapkan tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka kemarin. Kebetulan yang bersangkutan sakit sehingga masih dirawat di rumah sakit,” kata Harli, Rabu (16/8/2023).

    Baca juga:  BI Papua Barat Sampaikan Pentingnya Data dalam Penyusunan Kebijakan Pengendalian Inflasi

    Panitia persiapan kongres mengajukan proposal kepada Pemprov Papua Barat dengan nilai Rp7 miliar, tetapi dijawab pemerintah hanya Rp3 miliar untuk kegiatan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat.

    “Dana hibah tersebut telah diberikan, tetapi tidak sesuai peruntukannya. Kongres yang harusnya digelar di Papua Barat kemudian dialihkan ke Semarang,” ungkap Harli.

    Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK RI, terdapat total loss dari anggaran Rp3 miliar tersebut. “Hasil perhitungan kerugian negara terdapat total loss,” ucapnya.

    Baca juga:  Kajati PB Resmi Laporkan Hakim Praperadilan Silviana Wanma ke KY dan MA

    Bantah Keterlibatan Pj Bupati Sorong

    Harli menyebut sejauh ini masih terdapat satu orang tersangka yang ditetapkan tim penyidik jaksa. “Baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” bebernya.

    Soal ada tudingan dari pihak lain terkait keterlibatan Pj Bupati Sorong, Harli membantah hal itu. “Tidak benar. Sejauh ini baru satu tersangka, yakni YF, selaku mantan ketua salah satu organisasi kepemudaan di Papua Barat,” tegasnya.

    Baca juga:  Dugaan Korupsi Proyek Gedung Dinas Perumahan, Kontraktor Kembalikan Rp2,1 Miliar

    Tersangka YF belum ditahan karena sakit. “Nanti setelah pulih baru kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ucapnya.

    YF dijerat Pasal Primer pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18. (*/Red)

    Latest articles

    Besok Orideko-Mansyur Kampanye Akbar di Pantai WTC, Bakal Hadirkan Puluhan Ribu...

    0
    RAJA AMPAT, Linkpapua.com– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat nomor urut 1, Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan (ORMAS) akan menggelar kampanye...

    More like this

    Besok Orideko-Mansyur Kampanye Akbar di Pantai WTC, Bakal Hadirkan Puluhan Ribu Pendukung   

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat nomor urut 1,...

    PW IPPNU Papua Barat Teken MoU dengan DLHKP Papua Barat Daya, Sinergi Pengelolaan Lingkungan

    MANOKWARI, Linkpapua.com-PW IPPNU Papua Barat terus memperkuat sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan...

    Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS PB Sudah P21, Polda Segera Serahkan 9 Tersangka ke Kejati

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat menyatakan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai...