MANOKWARI, Linkpapua.com – Teka-teki terkait pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AS (20) di sekitar Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Senin (12/9/2022) lalu, akhirnya terungkap.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari telah menetapkan dua tersangka yang salah satunya adalah suami korban sendiri.
Dalam rilis pers, Jumat (30/9/2022), yang dipimpin Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, didampingi Kabag Ops Polres Manokwari, Kompol Musa Jedi Permana, dan Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama, menyebutkan kedua tersangka merupakan orang dekat korban.
Kedua tersangka sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu merencanakannya sambil menenggak minuman keras (miras). Dalam melakukan pembunuhan pun mereka masih dalam pengaruh miras.
“Dua tersangka pelaku pembunuhan berinisial AT (23) dan SI (19). SI merupakan suami dari korban. Motif pembunuhan dilakukan karena korban terus menagih ganti rugi dalam perkara sebelumnya, yaitu uang Rp200 juta. Karena gerah ditagih terus sehingga tersangka merencanakan pembunuhan bersama AT,” ujar Gultom.
Dalam pembunuhan ini, AT dijanjikan SI akan mendapat bayaran Rp5 juta. “Setelah keduanya membunuh korban, SI pulang ke rumahnya, sedangkan AT ke Pegaf. AT juga mengakui pada sejumlah saksi sudah membunuh korban,” jelas Gultom.
Polisi sebelumnya telah memeriksa belasan saksi. Selain itu, mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), seperti batu, kayu, pakaian korban, ponsel pelaku, termasuk dua unit motor milik kedua pelaku.
Akibat pembunuhan ini, kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (LP3/Red)