26.5 C
Manokwari
Jumat, Juni 27, 2025
26.5 C
Manokwari
More

    Terungkap, Pembunuh Perempuan di Arfai Ternyata Suami Korban

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Teka-teki terkait pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AS (20) di sekitar Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Senin (12/9/2022) lalu, akhirnya terungkap.

    Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari telah menetapkan dua tersangka yang salah satunya adalah suami korban sendiri.

    Dalam rilis pers, Jumat (30/9/2022), yang dipimpin Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, didampingi Kabag Ops Polres Manokwari, Kompol Musa Jedi Permana, dan Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama, menyebutkan kedua tersangka merupakan orang dekat korban.

    Baca juga:  Reses di Anday, Adrianus Mansim Disodori Setumpuk Aspirasi

    Kedua tersangka sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu merencanakannya sambil menenggak minuman keras (miras). Dalam melakukan pembunuhan pun mereka masih dalam pengaruh miras.

    “Dua tersangka pelaku pembunuhan berinisial AT (23) dan SI (19). SI merupakan suami dari korban. Motif pembunuhan dilakukan karena korban terus menagih ganti rugi dalam perkara sebelumnya, yaitu uang Rp200 juta. Karena gerah ditagih terus sehingga tersangka merencanakan pembunuhan bersama AT,” ujar Gultom.

    Baca juga:  Ziarah ke Makam Mantan Pejabat Daerah, Bupati Manokwari: Mereka Peletak Dasar Pembangunan

    Dalam pembunuhan ini, AT dijanjikan SI akan mendapat bayaran Rp5 juta. “Setelah keduanya membunuh korban, SI pulang ke rumahnya, sedangkan AT ke Pegaf. AT juga mengakui pada sejumlah saksi sudah membunuh korban,” jelas Gultom.

    Baca juga:  Sambut HUT Bhayangkara, Polres Manokwari Gelar Berbagai Kegiatan

    Polisi sebelumnya telah memeriksa belasan saksi. Selain itu, mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), seperti batu, kayu, pakaian korban, ponsel pelaku, termasuk dua unit motor milik kedua pelaku.

    Akibat pembunuhan ini, kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (LP3/Red)

    Latest articles

    16 Tim di Manokwari Mentas di Bung Karno Cup, Perebutkan Piala...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sebanyak 16 tim futsal di Manokwari berpartisipasi dalam Bung Karno Cup yang memperebutkan Piala Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten...

    More like this

    16 Tim di Manokwari Mentas di Bung Karno Cup, Perebutkan Piala Ketua DPC PDI Perjuangan Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sebanyak 16 tim futsal di Manokwari berpartisipasi dalam Bung Karno Cup yang...

    Mahasiswa Raja Ampat Desak Penyelesaian Konflik Tambang dan Wisata Wayag

    PONTIANAK, LinkPapua.com - Mahasiswa asal Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang sedang menempuh pendidikan...

    Wamenkop Kunker ke Manokwari, Bahas Pembentukan Koperasi Merah Putih

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Wamenkop UKM) RI, Ferry...