26.3 C
Manokwari
Jumat, April 25, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Terungkap, Pembunuh Perempuan di Arfai Ternyata Suami Korban

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Teka-teki terkait pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AS (20) di sekitar Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Senin (12/9/2022) lalu, akhirnya terungkap.

    Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari telah menetapkan dua tersangka yang salah satunya adalah suami korban sendiri.

    Dalam rilis pers, Jumat (30/9/2022), yang dipimpin Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, didampingi Kabag Ops Polres Manokwari, Kompol Musa Jedi Permana, dan Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama, menyebutkan kedua tersangka merupakan orang dekat korban.

    Baca juga:  Ganja 2,5 Kilogram dari Jayapura Gagal Beredar di Manokwari, 1 Tersangka Dibekuk

    Kedua tersangka sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu merencanakannya sambil menenggak minuman keras (miras). Dalam melakukan pembunuhan pun mereka masih dalam pengaruh miras.

    “Dua tersangka pelaku pembunuhan berinisial AT (23) dan SI (19). SI merupakan suami dari korban. Motif pembunuhan dilakukan karena korban terus menagih ganti rugi dalam perkara sebelumnya, yaitu uang Rp200 juta. Karena gerah ditagih terus sehingga tersangka merencanakan pembunuhan bersama AT,” ujar Gultom.

    Baca juga:  Manokwari Jalur Distribusi Narkoba, Polisi Ungkap Puluhan Kasus Sepanjang 2022

    Dalam pembunuhan ini, AT dijanjikan SI akan mendapat bayaran Rp5 juta. “Setelah keduanya membunuh korban, SI pulang ke rumahnya, sedangkan AT ke Pegaf. AT juga mengakui pada sejumlah saksi sudah membunuh korban,” jelas Gultom.

    Baca juga:  Pekerja Swasta di Manokwari Ditangkap karena Mencuri Motor, Begini Modusnya

    Polisi sebelumnya telah memeriksa belasan saksi. Selain itu, mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), seperti batu, kayu, pakaian korban, ponsel pelaku, termasuk dua unit motor milik kedua pelaku.

    Akibat pembunuhan ini, kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (LP3/Red)

    Latest articles

    Kodim 1805/Raja Ampat Gandeng Insan Pers Bangun Sinergi Positif

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Kodim 1805/Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan komitmennya membangun sinergi positif dengan media. Hal ini ditandai dengan kegiatan coffee morning...

    More like this

    Kodim 1805/Raja Ampat Gandeng Insan Pers Bangun Sinergi Positif

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Kodim 1805/Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan komitmennya membangun sinergi...

    Mugiyono jadi Irup Peringatan Hari Otda ke-29 tahun 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menggelar upacara peringatan hari otonomi daerah (Otda) ke-29...

    Buka Musrenbang Distrik Manokwari Selatan dan Tanah Rubuh, Bupati Ingatkan Program Harus Tepat Sasaran

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono mewakili Bupati, membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)...