BINTUNI, Linkpapua.com – Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni sedang menelisik kemungkinan tersangka lain dalam kasus pembobolan brankas Sekretariat Bawaslu Bintuni.
Pengakuan tersangka SR menguak fakta baru. Ia menyebut berbicara dengan seseorang sebelum membobol brankas.
“Tapi itu baru sebatas pengakuan tersangka yang harus kita selidiki lagi,” kata AKP Junaidi A Weken, Kasat Reskrim Polres Bintuni di kantornya, Rabu (5/5/2021).

Sementara untuk penyidikan terhadap tersangka SR, saat ini sudah masuk tahap I, dan sudah di koordinasikan dengan jaksa penuntut umum Kejari Teluk Bintuni.

SR ditangkap polisi pada 9 April 2021, setelah tim opsnal Satreskrim Polres Teluk Bintuni mendapatkan bukti awal yang cukup terkait perbuatan tersangka membobol brankas uang Bawaslu pada 5 April 2021.

Selain mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil menggarong sebanyak Rp 177 juta dari tangan SR, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor KLX, perhiasan dan pakaian yang dibeli dari duit haram itu.
“Kami menyimpulkan sekitar 260 juta yang pelaku ambil, tapi tidak menutup kemungkinan akan lebih dari itu jumlah nominalnya. kami masih melakukan pemeriksaan,” tutup junaidi. (LP5/red)






