MANOKWARI, Linkpapua.com – Para advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, menilai dan menyayangkan langkah mendadak dan terkesan mengabaikan hak Michael Yaam, dalam memperoleh bantuan hukum sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Michael Yaam merupakan satu dari sekian orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan empat serdadu TNI Angkatan Darat di Pos Koramil persiapan di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
“Saat rekonstruksi atau reka ulang adegan, kami (advokat) dari LP3BH Manokwari tidak dapat memberikan pendampingan hukum kepada klien kami (Michael Yaam) karena terlambat mendapat informasi,” kata Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, kepada Linkpapua.com, Jumat (8/10/2021).
Warinussy menjelaskan, pihaknya baru menerima pemberitahuan dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Sorong Selatan via WhatsApp pada Minggu malam (3/10/2021) menyusul foto surat pemberitahuan Nomor: B/535/X/2021/Reskrim pada 1 Oktober 2021, perihal pemberitahuan pelaksanaan rekonstruksi.
“Surat tersebut ditandatangani oleh Kapolres Sorong Selatan. Sementara waktu pelaksanaan rekonstruksi pada Senin, 4 Oktober di Polres Sorsel. Kami menyesali langkah mendadak ini,” ujar Warinussy. “Ke depan, kami akan memberikan pelayanan bantuan hukum yang maksimal bagi klien kami hingga perkaranya dilimpahkan,” katanya lagi.
Sebelumnya, pada Senin (4/10/2021) lalu, Satreskrim Polres Sorsel menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut. Reka ulang adegan berlangsung di lapangan Mapolres Sorsel.
Rekonstruksi dihadiri dan disaksikan Kapolres Sorsel AKBP Choiruddin Wachid, Kasat Reskrim Polres Sorsel Iptu Ade Setiawan, penasihat hukum tersangka Joromias Wattimena, Bapas Muskilau Kelana Jaya. Reka ulang itu mendapat pengawalan ketat Kepolisian dan pasukan Kodim 1807/Sorsel.
Pelaksanaan rekonstruksi yang melibatkan tujuh tersangka, sementara para tersangka lain yang masih buron diperankan oleh anggota sebagai pengganti. Peran korban diganti dengan boneka. Rekan ulang dilakukan guna menggambarkan peristiwa, waktu, dan peran dari masing-masing tersangka.
Dalam reka ulang adegan tersebut, para tersangka memperagakan 93 adegan, mulai dari pelaksanaan rapat, pengintaian atau pemantauan, sampai dengan pada waktu melakukan penyerangan dan melukai para korban hingga meninggal dunia. (LP7/Red)