25.9 C
Manokwari
Rabu, Mei 21, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Terlambat Dapat Informasi, Pengacara Tak Bisa Dampingi Michael Yaam saat Rekonstruksi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Para advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, menilai dan menyayangkan langkah mendadak dan terkesan mengabaikan hak Michael Yaam, dalam memperoleh bantuan hukum sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Michael Yaam merupakan satu dari sekian orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan empat serdadu TNI Angkatan Darat di Pos Koramil persiapan di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

    “Saat rekonstruksi atau reka ulang adegan, kami (advokat) dari LP3BH Manokwari tidak dapat memberikan pendampingan hukum kepada klien kami (Michael Yaam) karena terlambat mendapat informasi,” kata Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, kepada Linkpapua.com, Jumat (8/10/2021).

    Baca juga:  Polisi Bongkar Praktik Surat Rapid Antigen Palsu di Manokwari

    Warinussy menjelaskan, pihaknya baru menerima pemberitahuan dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Sorong Selatan via WhatsApp pada Minggu malam (3/10/2021) menyusul foto surat pemberitahuan Nomor: B/535/X/2021/Reskrim pada 1 Oktober 2021, perihal pemberitahuan pelaksanaan rekonstruksi.

    “Surat tersebut ditandatangani oleh Kapolres Sorong Selatan. Sementara waktu pelaksanaan rekonstruksi pada Senin, 4 Oktober di Polres Sorsel. Kami menyesali langkah mendadak ini,” ujar Warinussy. “Ke depan, kami akan memberikan pelayanan bantuan hukum yang maksimal bagi klien kami hingga perkaranya dilimpahkan,” katanya lagi.

    Baca juga:  Tak Terima Disebut Arogan, Dansat Brimob Polda PB Datangi Polres Manokwari

    Sebelumnya, pada Senin (4/10/2021) lalu, Satreskrim Polres Sorsel menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut. Reka ulang adegan berlangsung di lapangan Mapolres Sorsel.

    Rekonstruksi dihadiri dan disaksikan Kapolres Sorsel AKBP Choiruddin Wachid, Kasat Reskrim Polres Sorsel Iptu Ade Setiawan, penasihat hukum tersangka Joromias Wattimena, Bapas Muskilau Kelana Jaya. Reka ulang itu mendapat pengawalan ketat Kepolisian dan pasukan Kodim 1807/Sorsel.

    Baca juga:  DPR Diminta Terlibat Terkait Perlindungan Hak Warga Sipil di Maybrat

    Pelaksanaan rekonstruksi yang melibatkan tujuh tersangka, sementara para tersangka lain yang masih buron diperankan oleh anggota sebagai pengganti. Peran korban diganti dengan boneka. Rekan ulang dilakukan guna menggambarkan peristiwa, waktu, dan peran dari masing-masing tersangka.

    Dalam reka ulang adegan tersebut, para tersangka memperagakan 93 adegan, mulai dari pelaksanaan rapat, pengintaian atau pemantauan, sampai dengan pada waktu melakukan penyerangan dan melukai para korban hingga meninggal dunia. (LP7/Red)

    Latest articles

    Pencairan Dana Otsus Terkendala, Wagub Papua Barat: Satu OPD Lamban, Semua...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengingatkan pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) 2025 terhambat akibat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)...

    More like this

    Sidang Perkara Jembatan Kali Wasian, Terungkap Pekerjaan Senilai Rp 2,3 Miliar Tanpa Dokumen Kontrak

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Kali Wasian Teluk Bintuni di Pengadilan...

    Polsek Prafi Berhasil Tangkap Pencuri Tangki Semprot

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kepolisian Resor Manokwari melalui Polsek Prafi berhasil mengungkap kasus pencurian 39 Unit...

    Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja 353,99 Gram

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 353,99...