BINTUNI, Linkpapuabarat.com – Sebanyak 6 pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Teluk Bintuni, menerima SK CPNS formasi 2019 Kamis (21/1). Penyerahan SK disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Papua Barat, Slamet Prihantara Bc, Ip. S.H, M.Si.
Slamet dalam kesempatan itu mengungkap tiga poin penting kepada jajaran Rutan Bintuni. Diantaranya meningkatkan kinerja dengan sikap profesional.
“Banyak orang di luar sana ingin menjadi ASN. Ke 6 penerima SK ini dipercaya dan saya harap jalankan tugas dengan baik,” ujarnya.
Menurut dia, CPNS merupakan status masa percobaan yang wajib menunjukan integritas, disiplin, loyalitas dan kompetensi yang memadai. Jika tidak, jangan harap diangkat menjadi PNS.
“Sikap aparatur Negara harus profesional. Kementrian Hukum dan HAM mempunyai tata nilai PASTI sebagai modal utama untuk melayani masyarakat,” bebernya.
Slamet mengingatkan tiga hal penting, diantaranya problem solver (menyelesaikan masalah), menjadi contoh yang positif dan patut ditiru serta mengedepankan komunikasi internal dan eksternal.
“Jadilah pelayanan yang siap mengabdikan diri kepada bangsa dan negara demi melayani masyarakat di mana pun ditugaskan,” singkatnya.
Seluruh staf Rutan Kelas II B Bintuni, tak lupa diingatkan menjaga perilaku positif agar menghilangkan penilaian negatif publik terhadap Rutan.
Penyerahan SK CPNS ini dilakukan oleh Kabag Umum Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Ancelina Paseru kepada Kepala Rutan Bintuni, Juliao Da Costa. (LPB5/red)





