26 C
Manokwari
Jumat, April 25, 2025
26 C
Manokwari
More

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, DA, divonis 4 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut DA 6 tahun penjara.

    Vonis DA berdasarkan petikan putusan Pasal 226 KUHAP juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung (MA) 26 September 2024. Sidang kasasi dipimpim Hakim Agung H Dwiarso Budi Santiarto bersama Arizon Mega Jaya selaku anggota majelis.

    Baca juga:  Bapelitbangda Bintuni Ingatkan Menabrak Konsep RTRW Bisa Berimplikasi Pidana

    Putusan tingkat kasasi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sebelumnya dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong. Permohonan kasasi bebrdasarkan surat Nomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 19 Januari 2021.

    Putusan hakim agung ini sekaligus membatalkan putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tertanggal 15 Januari 2021.

    Baca juga:  Tangguh LNG Komitmen Percepat Program NSH di Teluk Bintuni

    Dalam Putusan Kasasi MA, DA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, majelis hakim MA menjatuhkan pidana kepada DA dengan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

    Putusan pidana Hakim MA ini dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut DA penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Baca juga:  Termasuk Papua Barat, Kemendagri Atensi 10 Provinsi dengan Tingkat Inflasi Tertinggi

    Sebelumnya, atas perkara dugaan korupsi ini, DA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 6 Agustus 2020 sampai dengan 15 Januari 2021. Namun ia dibebaskan melalui Putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang menyatakan DA tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam perkara dugaan korupsi. Namun JPU mengajukan kasasi hingga DA divonis bersalah.(LP5/Red)

    Latest articles

    Cuaca Ekstrem Tak Hentikan Pencarian Iptu Tomi di Sungai Rawara Bintuni

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Cuaca ekstrem berupa hujan deras dan angin kencang tidak menghentikan tim gabungan Zona Hijau III Operasi AB Moskona dalam upaya...

    More like this

    Cuaca Ekstrem Tak Hentikan Pencarian Iptu Tomi di Sungai Rawara Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Cuaca ekstrem berupa hujan deras dan angin kencang tidak menghentikan...

    BPJS-Kemenag Pastikan 162 Calon Jemaah Haji Manokwari Terkaver JKN

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Sebanyak 162 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Manokwari, Papua Barat,...

    BPJS Kesehatan Jamin Perlindungan Bagi Jamaah Haji

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Penyelenggaraan Haji Tahun 2025 saat ini menjadi salah satu implementasi dari Instruksi Presiden...