28.3 C
Manokwari
Rabu, Januari 22, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, DA, divonis 4 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut DA 6 tahun penjara.

    Vonis DA berdasarkan petikan putusan Pasal 226 KUHAP juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung (MA) 26 September 2024. Sidang kasasi dipimpim Hakim Agung H Dwiarso Budi Santiarto bersama Arizon Mega Jaya selaku anggota majelis.

    Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Beri Bantuan Sumur Bor di Kampung Irarutu III Distrik Babo

    Putusan tingkat kasasi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sebelumnya dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong. Permohonan kasasi bebrdasarkan surat Nomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 19 Januari 2021.

    Putusan hakim agung ini sekaligus membatalkan putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tertanggal 15 Januari 2021.

    Baca juga:  Politisi Papua Barat Dukung Letjen TNI Jefri Rahawarin Diusul Calon Kasad

    Dalam Putusan Kasasi MA, DA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, majelis hakim MA menjatuhkan pidana kepada DA dengan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

    Putusan pidana Hakim MA ini dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut DA penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Baca juga:  Bupati Mansel Dukung Pembangunan Auditorium STT Eriksson Tritt

    Sebelumnya, atas perkara dugaan korupsi ini, DA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 6 Agustus 2020 sampai dengan 15 Januari 2021. Namun ia dibebaskan melalui Putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang menyatakan DA tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam perkara dugaan korupsi. Namun JPU mengajukan kasasi hingga DA divonis bersalah.(LP5/Red)

    Latest articles

    Masyarakat Dukung Terbentuknya DOB di Wilayah Suku Mpur

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Masyarakat Mpur Sour, Mpur Wout dan Irires sepakat mendukung terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah suku Mpur. Mereka juga mendesak agar...

    OJK ajak Siswa Cerdas Kelola Keuangan

    More like this

    Masyarakat Dukung Terbentuknya DOB di Wilayah Suku Mpur

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Masyarakat Mpur Sour, Mpur Wout dan Irires sepakat mendukung terbentuknya Daerah Otonom...

    Dinas Pendidikan Berencana membangun 1 SMA Negeri di Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dinas Pendidikan Manokwari mengupayakan adanya pembangunan sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di...

    Derek Ampnir: Manokwari akan Kedatangan 20 Ribu Tamu pada Perayaan PI

    MANOKWARI, Linkpapua.com- 2 pekan jelang perayaan Hari Pekabaran Injil (PI) yang ke 170 tahun...