26.8 C
Manokwari
Jumat, Mei 16, 2025
26.8 C
Manokwari
More

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, DA, divonis 4 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut DA 6 tahun penjara.

    Vonis DA berdasarkan petikan putusan Pasal 226 KUHAP juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung (MA) 26 September 2024. Sidang kasasi dipimpim Hakim Agung H Dwiarso Budi Santiarto bersama Arizon Mega Jaya selaku anggota majelis.

    Baca juga:  Safari Ramadan di Teluk Wondama, Yacob Fonataba: Saatnya Bangun Kepekaan Sosial

    Putusan tingkat kasasi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sebelumnya dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong. Permohonan kasasi bebrdasarkan surat Nomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 19 Januari 2021.

    Putusan hakim agung ini sekaligus membatalkan putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tertanggal 15 Januari 2021.

    Baca juga:  Matret Kokop: Pilihan Pilkada Boleh Beda, Kita Tetap Bersaudara

    Dalam Putusan Kasasi MA, DA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, majelis hakim MA menjatuhkan pidana kepada DA dengan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

    Putusan pidana Hakim MA ini dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut DA penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Baca juga:  428 WBP Papua Barat Terima Remisi Khusus Natal, 1 Langsung Bebas

    Sebelumnya, atas perkara dugaan korupsi ini, DA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 6 Agustus 2020 sampai dengan 15 Januari 2021. Namun ia dibebaskan melalui Putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang menyatakan DA tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam perkara dugaan korupsi. Namun JPU mengajukan kasasi hingga DA divonis bersalah.(LP5/Red)

    Latest articles

    Pemprov Papua Barat Siapkan Lahan untuk Gedung Baru DPR dan MRPB

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mulai mempersiapkan lahan untuk pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dan Majelis Rakyat...

    More like this

    Pemprov Papua Barat Siapkan Lahan untuk Gedung Baru DPR dan MRPB

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mulai mempersiapkan lahan untuk pembangunan gedung...

    Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG

    MAKASSAR, Linkpapua.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

    Polisi di Bandung ‘Patungan’, Biayai Perbaikan Rumah Warga Korban Gempa

    BANDUNG, Linkpapua.com-Aksi "ngencleng" atau patungan anggota polisi di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, membuahkan hasil...