27.9 C
Manokwari
Minggu, April 20, 2025
27.9 C
Manokwari
More

    Tegas! Majelis Hakim Minta Jaksa Periksa Eks Bendahara KPU Fakfak

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak pada Pelaksanaan Pilkada 2020, Berlinda Ursula Mayor, S.H.,LL.M meminta Kejaksaan Negeri Fakfak agar segera memeriksa Bendahara Pembantu atau Bendahara Hibah APBD KPU Fakfak, Lia Marliaty Killian.

    Hal ini disampaikan oleh Berlinda usai membaca vonis terhadap dua terdakwa yakni Ochen Wairoy yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU Fakfak dan Yonathan Christian Mangampa, Bendahara Pengeluaran/APBN KPU Fakfak.

    “Ingat ya pak Jaksa, dalam pertimbangan kami tadi sudah dinyatakan agar Kejaksaan memeriksa yang bersangkutan,” ucapnya kepada Jaksa yang hadir secara virtual dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/10) dinihari.

    Baca juga:  Disaksikan Menteri Investasi, Pupuk Kaltim Salurkan Ribuan Paket Sembako dan Alkes di Fakfak

    Dalam pertimbangan atas putusan dua terdakwa, majelis hakim yang terdiri dari Berlinda Ursula Mayor, Hermawanto dan Pitayartanto, memang menegaskan agar Bendahara Pembantu diperiksa. Fakta persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa ia menandatangani dokumen pembayaran (SPBY) fiktif, membuat laporan, dan memerintahkan pencairan kepada pihak yang tidak berwenang. Itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bendahara dan tim keuangan yang bertanggungjawab atas pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Fakfak.

    Baca juga:  Pasir pada Proyek Pemecah Ombak Pantai Malakuli didatangkan dari Palu dan Bula

    Selain itu ia telah diperiksa sebagai saksi 2 kali dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari dan mengakui perbuatannya.

    Dalam perkara ini Ochen Wairoy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU disertai denda dan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar 10 miliar rupiah, sementara Yonathan Christian Mangampa dituntut 9 tahun penjara, disertai denda dan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar 10 miliar rupiah.

    Setelah mempertimbangkan fakta Persidangan dan pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Patrix Barumbun Tandirerung, SH dan Erwin Rengga Tandisapo, S.H Chris divonis lebih rendah dari tuntutan yakni hukuman Penjara 4 tahun, denda 100 juta dan pengembalian sebesar 200 juta rupiah. Adapun Ochen yang didampingi pengacaranya, Demianus Wainey,S.H dipidana dengan penjara 5 tahun denda 500 juta dan hukuman pengganti (pengembalian kerugian) sebesar 1 miliar rupiah.

    Baca juga:  Echy Serme Bukan Pengunggah Postingan Rasis, Polisi Bidik Tersangka Baru

    Ochen Wairoy sempat melakukan sujud syukur dan menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Yonathan Christian Mangampa setelah berkonsultasi dengan pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir. Belum ada informasi dari pihak JPU apakah akan mengajukan banding. (Rls/red)

    Latest articles

    Hadiri Peringatan Harlah Muslimat NU ke 79, Mugiyono : Bukti Eksistensi...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri peringatan Harlah Muslimat Nahdatul Ulama (NU) ke 79 dan Halal Bi Halal di SP 1 Prafi Minggu...

    More like this

    Hadiri Peringatan Harlah Muslimat NU ke 79, Mugiyono : Bukti Eksistensi dan Kontribusi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri peringatan Harlah Muslimat Nahdatul Ulama (NU) ke...

    HMI-KAHMI Manokwari Sepakat Bangun Sekretariat Bersama

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kader dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manokwari, Papua Barat,...

    Mugiyono Hadiri Halal Bi Halal dan Lantik DKM Baitul Rahman Periode 2025-2030

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari H. Mugiyono menghadiri perayaan Halal Bi Halal di masjid...