25.7 C
Manokwari
Selasa, Juni 3, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Tegas! Majelis Hakim Minta Jaksa Periksa Eks Bendahara KPU Fakfak

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak pada Pelaksanaan Pilkada 2020, Berlinda Ursula Mayor, S.H.,LL.M meminta Kejaksaan Negeri Fakfak agar segera memeriksa Bendahara Pembantu atau Bendahara Hibah APBD KPU Fakfak, Lia Marliaty Killian.

    Hal ini disampaikan oleh Berlinda usai membaca vonis terhadap dua terdakwa yakni Ochen Wairoy yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU Fakfak dan Yonathan Christian Mangampa, Bendahara Pengeluaran/APBN KPU Fakfak.

    “Ingat ya pak Jaksa, dalam pertimbangan kami tadi sudah dinyatakan agar Kejaksaan memeriksa yang bersangkutan,” ucapnya kepada Jaksa yang hadir secara virtual dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/10) dinihari.

    Baca juga:  Banjir Kembali Terjang Distrik Ransiki, Meluas ke Sejumlah Kampung

    Dalam pertimbangan atas putusan dua terdakwa, majelis hakim yang terdiri dari Berlinda Ursula Mayor, Hermawanto dan Pitayartanto, memang menegaskan agar Bendahara Pembantu diperiksa. Fakta persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa ia menandatangani dokumen pembayaran (SPBY) fiktif, membuat laporan, dan memerintahkan pencairan kepada pihak yang tidak berwenang. Itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bendahara dan tim keuangan yang bertanggungjawab atas pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Fakfak.

    Baca juga:  Kunjungi Kota Sorong, DPR PB Cek Kondisi Aset Pemprov di Pelabuhan

    Selain itu ia telah diperiksa sebagai saksi 2 kali dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari dan mengakui perbuatannya.

    Dalam perkara ini Ochen Wairoy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU disertai denda dan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar 10 miliar rupiah, sementara Yonathan Christian Mangampa dituntut 9 tahun penjara, disertai denda dan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar 10 miliar rupiah.

    Setelah mempertimbangkan fakta Persidangan dan pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Patrix Barumbun Tandirerung, SH dan Erwin Rengga Tandisapo, S.H Chris divonis lebih rendah dari tuntutan yakni hukuman Penjara 4 tahun, denda 100 juta dan pengembalian sebesar 200 juta rupiah. Adapun Ochen yang didampingi pengacaranya, Demianus Wainey,S.H dipidana dengan penjara 5 tahun denda 500 juta dan hukuman pengganti (pengembalian kerugian) sebesar 1 miliar rupiah.

    Baca juga:  Disaksikan Menteri Investasi, Pupuk Kaltim Salurkan Ribuan Paket Sembako dan Alkes di Fakfak

    Ochen Wairoy sempat melakukan sujud syukur dan menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Yonathan Christian Mangampa setelah berkonsultasi dengan pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir. Belum ada informasi dari pihak JPU apakah akan mengajukan banding. (Rls/red)

    Latest articles

    Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Korlantas Polri resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL). Kakorlantas Irjen Polisi Agus Suryonugroho mengatakan...

    More like this

    Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

    JAKARTA, Linkpapua.com-Korlantas Polri resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over...

    Kejati Papua Barat Dapat Dukungan Pengamanan dari Personel TNI

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Untuk menjaga keamanan dilingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat maupun Kejaksaan Negeri (Kejari)...

    Hari Lahir Pancasila, Dandim Mansel Tegaskan Komitmen Ideologi Bangsa

    MANSEL, LinkPapua.com - Dandim 1808/Manokwari Selatan (Mansel) Letkol Inf Irwansyah menekankan komitmen terhadap ideologi...