26.9 C
Manokwari
Rabu, November 27, 2024
26.9 C
Manokwari
More

    Tapal Batas Teluk Bintuni-Fakfak Disepakati, Tinggal Tunggu Permendagri

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni dan Fakfak sudah membahas dan menyepakati soal tapal batas kedua wilayah.

    Kesepakatan ini setelah dua kali pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Papua Barat (Biro Pemerintahan dan Otda) dan Kementerian Dalam Negeri (Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan).

    Pertemuan terakhir difasilitasi Kemendagri pada 21 Juni 2021 di Jakarta. Dihadiri Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Teluk Bintuni, Wakil Bupati Fakfak, dan Wakil Bupati Kaimana (selaku pihak terkait). Agenda dalam pertemuan itu pembahasan dan kesepakatan rancangan Permendagri tentang batas daerah antara Teluk Bintuni dengan Fakfak.

    Baca juga:  Sekda Raja Ampat Klarifikasi Polemik Bantuan Medis Balita Lahir Tanpa Anus

    “Saat pertemuan terakhir di Jakarta telah disepakati batas-batas daerah dan juga telah dilakukan koreksi rancangan Permendagrinya. Kesepakatan tersebut tertuang pada berita acara Nomor: 112/BAD III/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021,” kata Rheinhard C. Maniagasi, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Teluk Bintuni, belum lama ini.

    Rheinhard mengatakan, berdasarkan berita acara tersebut, maka telah sesuai amanat Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. “Secara administratif, batas daerah antara Kabupaten Teluk Bintuni dengan Kabupaten Fakfak sudah selesai dan sementara menunggu penerbitan Permendagri,” tutur alumnus IPDN ini.

    Baca juga:  40 Pelaku UMKM di Teluk Bintuni Ikut Sosialisasi Kewirausahaan

    Rhein, sapaan akrabnya, menyebutkan memang masih ada permasalahan di perbatasan, tetapi itu berhubungan dengan hak ulayat dan hak adat.

    Hal itu, kata dia, adalah ranah lembaga masyarakat adat di Teluk Bintuni dan Fakfak. Dia pun ingin agar masalah adat dapat dimediasi atau difasilitasi melalui Dewan Adat Papua dan kedua pemerintah daerah.

    Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Serahkan Kendaraan Operasional untuk Ketua LMA 7 Suku dan Plt. Sekda

    Batas administrasi atau batas daerah memang tidak membatasi hak ulayat dan hak adat. Hal ini tertuang pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, pasal 2 ayat 2 yang berbunyi, “Penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat dan hak adat pada masyarakat.” (LP5/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat...

    Kapolda Papua Barat dan Pj Gubernur Cek Kesiapan Pilkada Serentak Di Maybrat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak, Kabupaten Maybrat menjadi salah satu daerah yang mendapat...

    DPD BKPRMI Manokwari ajak Pemuda Masjid Gunakan Hak Suara dalam Pilkada

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Ketua DPD Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari Masrawi Aryanto mengajak...