MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Dannie Firmansyah, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kaburnya satu orang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Manokwari.
“Tim kami sedang bekerja untuk mendalami apa yang menjadi penyebab sehingga tahanan ini bisa melarikan diri. Tetapi, secara garis besar melihat kondisi bangunan LP sudah tidak layak karena over kapasitas dan bangunannya sudah lama yang menunjukan sudah tidak layak. Dengan kondisi itu sudah dapat dinilai bahwa ini tidak sesuai dengan aturan. Sehingga akan direkomendasikan ada relokasi tahanan maupun warga binaan,” ujar Dannie usai mendatangi LP Kelas II B Manokwari, Senin (10/10/2022).
Dannie menjelaskan, sesuai kapasitas seharusnya LP menampung 86 warga binaan/tahanan. Faktanya, LP berisi 375 warga binaan/tahanan. Untuk itu, dengan adanya hibah tanah dari Pemkab Manokwari, Kemenkumham Papua Barat akan mengajukan ke pemerintah pusat untuk pembangunan LP baru.
“Pemda Manokwari hibahkan tanah sekitar tiga hektare di Anday. Selanjutnya tinggal kita ajukan pembangunan Lapas baru. Memang seharusnya dengan berstatus sebagai ibu kota provinsi, level LP-nya juga kelas II A, maka daya tampung seharusnya 250 warga binaan. Jumlah personelnya juga dengan statusnya masih terbatas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala LP Kelas II B Manokwari, Yulius Paath, menjelaskan pihaknya sudah menyurat kepada pihak-pihak terkait kaburnya tahanan, yaitu Kejari Manokwari dan Pengadilan Negeri Manokwari.
“Akan dilakukan pemeriksaan terhadap petugas yang saat itu bertugas. Kalaupun ada kelalaian maka bisa saja disanksi. Dengan kondisi saat ini memang kapasitas menjadi persoalan sehingga adanya tahanan bisa melarikan diri. Karena berdasarkan jumlah petugas yang berjaga memang, jumlahnya tidak sepadan dengan warga binaan. Sebagai contoh sejumlah fasilitas di LP terpaksa dijadikan hunian warga binaan, seperti bengkel, poliklinik,” jelasnya.
Pekan lalu, seorang tahanan titipan kasus tambang ilegal melarikan diri LP Kelas II B Manokwari. Tahanan berinisial ONK tersebut masih dalam pencarian petugas. (LP3/Red)