MANOKWARI, Linkpapua.com – Bawaslu Provinsi Papua Barat mengadakan sosialisasi Peraturan Bawaslu dan produk hukum nonperbawaslu di Swiss-belhotel Manokwari, Senin (12/8/2024). Sosialisasi melibatkan organisasi kepemudaan dan masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Humas Data dan Informasi Fredrik Abidondifu mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pemilihan saat ini tengah menjalani proses tahapan pencalonan kepala daerah. Proses ini telah memasuki penyelenggaraan teknis.
“Komisi pemilihan umum sebagai penyelenggaraan teknis pemilihan telah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil, Bupati dan wakil serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujarnya.
Menurut Fredrik, Pilkada adalah momentum bagi masyarakat dalam menentukan masa depan pembangunan daerah. Hal ini haruslah dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Ia menambahkan bahwa setiap tahapan pemilihan harus dilakukan sebaik mungkin tanpa adanya kecurangan di dalamnya. Fredrik juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis maka semua elemen yang terlibat harus berada pada posisi idealnya.
“Guna mewujudkan pilkada secara demokratis masyarakat harus mampu memahami setiap regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan,” jelas Fredrik.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nurlaila Muhammad menyampaikan bahwa adanya sosialisasi ini guna memastikan ketika tahapan pemilihan berlangsung masyarakat dan stakeholder memahami alur penanganan temuan dan laporan.
“Misalnya ada temuan yang diperoleh sehingga teman-teman mengerti betul mana dan apa yang harus dilakukan,” terang Nurlaila.
Harapannya adalah masyarakat memahami dan mampu menghadapi penanganan dalam pemilihan. Karena ini tidak hanya menyukseskan pemilu tetapi juga mewujudkan pemilihan yang berkualitas.(LP14/Red)