MANOKWARI, Linkpapua.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menginstruksikan untuk menyetop sementara penjualan dan penggunaan obat cair atau sirop.
Instruksi yang ditujukan untuk apotek maupun tenaga kesehatan ini sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut yang mayoritas menyerang usia anak.
Mengenai hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari, Alfred Bandaso, mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran.
Dinkes Manokwari, kata dia, akan menunggu surat edaran dari kementerian yang dikirim melalui Dinkes Provinsi Papua Barat yang nantinya dilanjutkan dengan instruksi gubernur kemudian ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota.
“Intinya kita menunggu, kalau ada surat dari kementerian bisa ditindaklanjuti. Namun, kalau tidak ada, kita menunggu dari provinsi,” kata Bandaso yang dihubungi Linkpapua.com via telepon, Kamis (20/10/2022).
Belum adanya surat edaran tersebut sehingga Dinkes Manokwari belum bisa mengambil langkah lebih jauh.
“Kita belum bisa terapkan karena belum ada surat edaran sehingga hingga saat ini belum ada penindakan terhadap obat dimaksud,” ucapnya.
Kendati demikian, dia meminta agar tenaga kesehatan tidak menggunakan untuk sementara obat jenis sirop dimaksud.
Dia juga menyarankan kepada masyarakat agar saat membeli obat harus dengan menggunakan resep dokter.
Sebagai informasi, ada kurang lebih 50 apotek yang tersebar di berbagai titik di Manokwari. (LP9/Red)