25.6 C
Manokwari
Minggu, Juni 22, 2025
25.6 C
Manokwari
More

    Soal Pengadaan Tiang Pancang Pelabuhan Yarmatum, Inspektorat PB Persilakan APH Turun Tangan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Waktu 60 hari bagi pihak ketiga untuk pengadaan tiang pancang pembangunan Pelabuhan Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, sudah berakhir pada 11 Juli lalu. Akan tetapi, hingga kini kabarnya tiang pancang itu belum juga sampai di lokasi pekerjaan.

    Atas dasar tersebut, Inspektorat Papua Barat (PB) mempersilakan aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan. “Pihak ketiga sudah diberikan waktu 60 hari setelah LHP (laporan hasil pemeriksaan) diserahkan sesuai peraturan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia). Kalau sudah selesai 60, silakan APH masuk. Kan, kami sudah berikan peringatan kepada pihak ketiga,” kata Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, Senin (25/7/2022).

    Baca juga:  Kejati Papua Barat Sidik 4 Kasus Korupsi Bernilai Puluhan Miliar

    Pemerintah, kata dia, juga memberikan kesempatan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diberikan waktu selama 10 hari untuk mengembalikan ke kas daerah. Ketika 10 hari tidak mengembalikan ke kas daerah, maka akan ditangani APH.

    Baca juga:  Terlibat Penyelewengan, 33 Mantan Bendahara Pemprov PB Terancam Dipecat

    “Kami sudah berikan peringatan sebelum 60 hari dikerjakan. Pekerjaan sampai di mana finiskan sampai di situ, baru sisanya disetor ke kas daerah. Sekarang kita lebih tegas,” paparnya.

    Dari hasil laporan, kata dia, tiang pancang tersebut sudah berada di Pelabuhan Manokwari sebanyak 45 batang. “Fisiknya katanya sudah di Pelabuhan Manokwari, ada 45 batang, tapi kita melihat di lokusnya kalau gak ada berarti nol persen,” jelasnya.

    Baca juga:  Tak Temukan Bukti Kuat, Kejati Papua Barat Hentikan Penyelidikan Kasus Dana Hibah KONI

    Inspektorat, lanjutnya, sudah berusaha memanggil pihak ketiga, tetapi tidak diindahkan.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada rilis 22 Juli lalu juga menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadaan tiang pancang Pelabuhan Yarmatum sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. (LP9/Red)

    Latest articles

    Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalteng Buka Layanan Kepolisian Gratis di...

    0
    PALANGKARAYA, Linkpapua.com- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sejumlah pelayanan kepolisian, hingga bakti kesehatan secara gratis untuk masyarakat yang dirangkaikan dalam kegiatan Car Free Day...

    More like this

    Polresta Manokwari Tangkap Wanita Pemilik Ganja di Pami

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Satresnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana berupa peredaran narkotika jenis...

    Polresta Manokwari Ungkap Kasus Miras Ilegal Jenis Ballo, 2 Tersangka Diamankan

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Satresnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pangan berupa peredaran minuman...

    Kejari Bintuni Usut Dugaan Korupsi Dana Minat Bakat Siswa Disdikbudpora

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni tengah mengusut dugaan tindak pidana...