26.7 C
Manokwari
Senin, Mei 12, 2025
26.7 C
Manokwari
More

    Soal Kasus Korupsi Pasar Babo, 3 Orang Segera Disidang, 1 Ditetapkan DPO

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menetapkan JB sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembangunan Pasar Babo TA 2018. Penetapan JB sebagai DPO diambil setelah dilakukan pemanggilan dengan patut, tetapi tak diindahkan.

    “Sebelumnya sudah ada beberapa upaya pemanggilan terhadap tersangka JB. Namun, tersangka JB tindak mengindahkan surat pemanggilan yang dilayangkan kepada dirinya,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Ramli Amana, saat ditemui ruang kerjanya, Jumat (6/1/2023).

    Baca juga:  Kajati Papua Barat Resmikan Rumah Restorative Justice di Teluk Bintuni, Diharapkan Hadir di Tiap Distrik

    Menurut Ramli, saat ini pihaknya telah menahan tiga tersangka kasus Pasar Rakyat Babo. Tim penyidik Tipikor Kejari Teluk Bintuni juga telah meminta bantuan Kejati Papua Barat guna membantu penangkapan terhadap JB.

    Selain itu, menurut Ramli, pihaknya telah melakukan asset tracing pemulihan kerugian negara dengan cara penelusuran aset milik tersangka. Langkah ini ditempuh dengan bekerja sama dengan Kejati.

    “Kita melakukan penelusuran terkait data-data tersangka JB. Bertujuan untuk mempersempit ruang gerak dari tersangka,” terang Ramli.

    Ramli berharap, JB bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri dengan baik-baik untuk mengikuti proses hukum. Apabila dari imbauan ini tak juga diindahkan, tim penyidik akan menempuh langkah-langkah tegas atau paksa.

    Baca juga:  Kejari Bintuni Selamatkan Kerugian Negara dari 2 Kasus Korupsi, Nilainya Capai Rp490 Juta

    Disebutkan Ramli, berkaitan dengan tahapan penanganan perkara tipikor tersebut hingga saat ini, pada 5 Januari 2023, pihaknya telah menyerahkan berkas tahap 2 kepada jaksa penuntut umum Kejari Teluk Bintuni.

    “Penyerahan berkas tahap 2 tersebut sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk meningkatkan status penanganan tersangka perkara korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo,” terang Ramli

    Sementara, pada 5 Januari 2023 status ini sudah dalam proses penuntutan terhadap tiga tersangka. Mereka, yakni MS selaku jasa kontraktor atau pimpinan Cabang PT FBP, MJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan tersebut), serta TR selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPSM).

    Baca juga:  Kematian Perempuan di Pantai Bobo Masih Misterius, Hari Ini Polisi Periksa 2 Orang

    Tambah Ramli, setelah seluruh dokumen perkara tersebut lengkap, maka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk dilakukan persidangan.

    “Sekitar pada akhir bulan Januari atau pada awal bulan Februari proses persidangan terhadap tiga tersangka bisa dimulai,” pungkas Ramli. (LP5/Red)

    Latest articles

    Pemkab Bintuni Benahi Ruang Publik Telantar, Dimulai dari Taman Bangkit Bintuniku

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, mulai membenahi sejumlah ruang publik yang bertahun-tahun telantar dan rusak. Langkah awal dimulai...

    More like this

    Pemkab Bintuni Benahi Ruang Publik Telantar, Dimulai dari Taman Bangkit Bintuniku

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, mulai membenahi sejumlah...

    Jembatan Kali Obie Bintuni Mangkrak Tiga Tahun, Warga Terpaksa Bangun Jembatan Darurat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Sudah tiga tahun lebih pembangunan Jembatan Kali Obie di Kampung...

    82 Calon Jemaah Haji Fakfak Dilepas, Berangkat Menuju Tanah Suci 19 Mei

    FAKFAK, LinkPapua.com - Sebanyak 82 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Fakfak, Papua Barat,...