26.7 C
Manokwari
Minggu, Mei 18, 2025
26.7 C
Manokwari
More

    Barang Sitaan Rusak, Penasihat Hukum Bryan Tanbri Mengadu ke Kejagung

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pimpinan PT Mutiara Utama Papua, Bryan Tanbri, akhirnya mengadu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas rusaknya barang sitaan saat berada dalam penguasaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. Surat pengaduan dan keberatan itu dilayangkan oleh Rustam selaku penasihat hukumnya.

    Kejari Teluk Bintuni sebelumnya menyita barang bukti bir sebanyak 2.605 karton terkait kasus perdagangan minuman beralkohol (minol) yang menjerat Bryan Tanbri, sebagai terdakwa pada 2020 lalu. Kala itu, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari, yakni melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

    Barang bukti yang telah disita pun dinyatakan untuk dikembalikan. Namun, pihak Bryan Tanbri menolak menerima kembali barang bukti. Itu karena saat eksekusi pengembalian dilaksanakan, barang bukti dikembalikan dalam keadaan rusak parah, baik isi maupun kemasan.

    Baca juga:  Bukti Sinergitas, Polres Teluk Bintuni Gelar Halal bi Halal Lintas Elemen

    “Untuk itu kami mengadu atau membuat laporan langsung ke Kejagung atas kerusakan itu. Kami menyatakan sikap, menolak menerima barang bukti yang tidak lengkap. Parahnya lagi, jajaran Kejari Bintuni enggan melakukan perhitungan ulang, sikap macam apa itu,” kata Rustam kepada Linkpapua.com, Rabu (6/10/2021).

    Atas kondisi tersebut, Rustam menilai Kejari Teluk Bintuni sebagai institusi hukum telah menabrak aturan Pasal 44 dan Pasal 45 KUHAP yang mengatur tentang barang bukti. Selain itu, menurut Rustam, patut diduga telah terjadi penggelapan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

    Baca juga:  Kejari Teluk Bintuni Geledah Kantor KPU, Sita 13 Koli Dokumen

    “Kejari Teluk Bintuni enggan menginventarisir ulang jumlah barang bukti. Sikap itu tentu menimbulkan kerugian bagi pemilik sebagai masyarakat yang mencari keadilan hukum dan tentunya menimbulkan preseden buruk terhadap institusi Kejaksaan,” kata Rustam.

    Oleh sebab itu, dalam surat pengaduannya, Rustam meminta serta memohon jaksa agung mengambil sikap tegas terhadap aparatur ataupun oknum-oknum Kejari Teluk Bintuni yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

    “Mereka patut diberi sangsi sesuai aturan Koprs Adhyaksa. Selain itu, kami juga meminta agar Kejari Teluk Bintuni mengganti seluruh kerugian materiel yang dialami Bryan Tanbri,” ujar Rustam. “Ganti rugi patut dilakukan, itu sesuai dengan kasasi MA, yakni mengembalikan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” katanya lagi.

    Baca juga:  Mendag Lutfi: ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    Sebagai informasi, MA menyatakan barang bukti untuk seluruhnya dikembalikan kepada Bryan Tanbri. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Itu tertuang dalam amar putusan MA dengan registrasi perkara Nomor: 2397 K/Pid.Sus/2020, tanggal 15 Oktober 2020. (LP7/Red)

    Latest articles

    Polisi Himbau Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa...

    More like this

    Polisi Himbau Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan

    JAKARTA, Linkpapua.com-Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang...

    Tiba di Makassar, Jemaah Calon Haji Manokwari Jalani Pemeriksaan Akhir

    MAKASSAR, LinkPapua.com - Sebanyak 33 jemaah calon haji (JCH) asal Manokwari, Papua Barat, yang...

    Polisi Tangkap 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Bogor, Sita Uang Pungli dan Miras

    BOGOR, Linkpapua.com-Kepolisian Resort(Polres) Bogor bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi premanisme di sejumlah...