27.6 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    Soal Bentrok di Sorong, LP3BH Desak Kapolri Periksa Kapolres Sorong Kota

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy meminta Kapolri memeriksa Kapolres Sorong Kota terkait bentrokan yang menewaskan 18 orang di Sorong. Warinussy menilai, kasus ini tidak cukup hanya dengan mencopot kapolres.

    “Kami apresiasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang demikian cepat tanggap terhadap situasi pertikaian antar kelompok etnis non-Papua di Sorong. Tapi saya rasa tidak cukup hanya dengan mengganti Kapolres. Harus ada pemeriksaan,” ujar Warinussy, Rabu (26/1/2022).

    Kapolri mengambil langkah tegas dengan mengganti Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan sehari setelah kejadian tersebut. Ary Nyoto diganti bersama 2 kapolres lainnya di Papua Barat.

    Baca juga:  Pelatihan Resolusi Konflik, LP3BH Manokwari Singgung Pembentukan Perwakilan Komnas HAM

    “Menurut pandangan saya, seharusnya Kapolri memerintahkan mantan Kapolres Sorong Kota dapat diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku mengenai kejadian yang menegaskan tersebut,” tegasnya.

    Warinussy menilai ini penting demi membangun polisi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sesuai aturan hukum dan kode etik kepolisian ke depan.

    Disisi lain, kata Yan bahwa diduga keras pembakaran dilakukan juga oleh salah satu kelompok etnis yang bentrok saat itu. Sehingga sesungguhnya dari sisi hukum pidana materil, ia melihat bahwa Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat dan jajaran reserse kriminal umumnya telah memperoleh gambaran tentang dugaan adanya tindak pidana murni dalam kasus bentrokan yang diakhiri dengan tindakan pembakaran salah satu tempat hiburan di Sorong tersebut.

    Baca juga:  Piala Dunia: Belanda Bungkam Senegal 2-0

    “Sehingga tak bisa dihindari bahwa para pelaku lapangan yang terlibat bentrokan maupun yang diduga membakar dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ujarnya

    Hal ini penting kata Warinussy, agar polisi dapat segera mengungkap siapa aktor intelektual di balik kasus ini. Sebab aktor intelektual dalam sisi hukum pidana menurut ajaran penyertaan (deelneming) menurut ketentuan pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi aktor intelektual (intellectual dader).

    Baca juga:  Polres Mansel Musnahkan Ratusan Miras, dari Cap Tikus, Bir, hingga Enau

    Sehari sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram STR Nomor 166/I/STR/2022. Dalam telegram tersebut memuat mutasi tiga Kapolres. Salah satunya Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan yang digeser menjabat Wadansat Brimob Polda Papua Barat.

    Dua Kapolres lain yakni, Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya yang dimutasi ke Polda Papua Barat serta Kapolres Manokwari Selatan AKBP Slamet Haryono T. (LP2/Red)

    Latest articles

    Aplikasi Mobile JKN memudahkan Cek Status Kepersertaan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini terus berupaya untuk memberikan perlindungan kesehatan...

    More like this

    Aplikasi Mobile JKN memudahkan Cek Status Kepersertaan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan...

    Peningkatan PAD jadi Sorotan Mendagri saat Retret Kepala Daerah

    MAGELANG, Linkpapua.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kepala daerah yang memiliki pandangan...

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah...