28.6 C
Manokwari
Senin, Juni 30, 2025
28.6 C
Manokwari
More

    Sidang Perkara Jembatan Kali Wasian, Terungkap Pekerjaan Senilai Rp 2,3 Miliar Tanpa Dokumen Kontrak

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Kali Wasian Teluk Bintuni di Pengadilan Tipikor Manokwari, Rabu (14/5/2025), mengungkap fakta-fakta baru.

    Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, terungkap fakta tidak adanya kontrak pemesanan kerangka baja Jembatan Bailey type DSR senilai Rp 2,3 miliar, dari PT Nusa Marga Raya (NMR) ke PT Leorisa di Depok, Jawa Barat.

    “Tidak ada dokumen kontrak. Kami mengerjakan pemesanan kerangka ini berdasarkan PO (purchase order, red) saja,” kata Nugraha Agung Wahyutama, Direktur PT Leorisa.

    Nugraha memberikan kesaksikan secara daring, dalam sidang yang dipimpin Hemin Somalay SH sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota Pitayartanto SH dan Hermawanto SH.

    Nugraha juga mengungkap proses pembayaran pesanan kerangka jembatan dengan bentang sepanjang 36 meter itu, tidak lancar. Sejak dipesan pada Mei 2022, seharusnya proses produksi jembatan sudah selesai Agustus 2022.

    Baca juga:  Sediakan Promo "Pojok Jajanan", Swiss-Belhotel Manokwari Sediakan Menu yang Variatif

    Namun terdakwa Fredi Parubak yang memesan kerangka senilai Rp 2,3 miliar melalui tim marketingnya ini, baru melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 200 juta dari total uang muka yang seharusnya di bayar sebesar Rp 800 juta lebih. Fredi baru menambah pembayaran uang muka sebesar Rp 600 juta pada 5 Januari 2023.

    Sementara kontrak pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian antara PT Nusa Marga Raya (NMR) dengan Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni ini, tercatat pada Tahun Anggaran 2022. Pekerjaan senilai Rp 3,6 miliar ini, tertuang dalam kontrak bernomor 469/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022.

    Setelah menerima uang muka sebesar Rp 800 juta, PT Leorisa memproses pemesanan kerangka jembatan tersebut selama 3 bulan. Pada Maret 2023, seluruh kerangka jembatan sudah selesai diproduksi, dan dikirim ke Manokwari. Namun pelunasan atas pesanan ini, dikatakan Nugraha, baru dibayar pada Juli 2024.

    Baca juga:  Polisi: 8 Pelaku Pemerkosaan Siswi di Manokwari Terancam 15 Tahun Penjara

    Dari harga yang disepakati, pengiriman barang hanya sampai di pelabuhan Manokwari. Untuk mobilisasi dari Manokwari ke lokasi proyek, menjadi tanggungjawab PT NMR.

    Terkait dengan pembayaran yang terkatung-katung, Fredi Parubak menyampaikan alasan, dirinya bukan pengendali uang proyek. Fredi mengaku, dalam pekerjaan ini, dirinya sebatas pelaksana pekerjaan di lapangan.

    “Semua urusan dokumen kontrak dan urusan keuangan proyek, diurus sendiri oleh Direktur Perusahaan,” kata Fredi.

    Ia menyebut, direktur PT NMR adalah MAN alias AN. Fredi bilang, tidak pernah ada Surat Kuasa Direktur yang ditandatangani AN untuk dirinya, dalam melaksanakan proyek jembatan tersebut.

    Fredi baru bisa membayar uang kerangka jembatan ke PT Leorisa, ketika AN memberikan dirinya uang dan disuruh membayar.

    Seperti diketahui, proyek pembangunan jembatan bailey Kali Wasian tahap 3, jaksa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka; John Koromat dan Fredi Parubak. John ditetapkan sebaga tersangka, karena kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Fredi sebagai pelaksana proyek.

    Baca juga:  7 Calon Taruna Dinyatakan Lulus, Siap Jalani Pendidikan di Akpol

    Selain memeriksa saksi Nugraha Agung Wahyutama, Direktur PT Leorisa, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari juga telah memeriksa AN selaku Direktur PT NMR, dan SD, mantan Ketua DPRK Teluk Bintuni.
    Keterlibatan SD dalam perkara ini, diduga yang bersangkutan mengetahui aliran dana proyek yang menyebabkan tertundanya penyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, sebelumnya juga melayangkan panggilan kepada Andreas Tomi Tulak, mantan Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni, untuk didengar keterangannya sebagai saksi, di depan majelis hakim.
    Namun dari dua kali surat panggilan yang dikirim jaksa, Tomi Tulak tidak hadir. Jaksa akan mengirimkan surat panggilan ketiga.(LP3/Red)

    Latest articles

    Harganas 2025 di Bintuni, Wabup Joko: Keluarga Fondasi Bangsa yang Maju

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menyebut keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun bangsa yang maju. Hal itu disampaikan...

    More like this

    Harganas 2025 di Bintuni, Wabup Joko: Keluarga Fondasi Bangsa yang Maju

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menyebut keluarga merupakan...

    384 Jemaah Haji Kloter 25 Papua Barat Tiba di Makassar, 2 Wafat di Tanah Suci

    MAKASSAR, LinkPapua.com - Sebanyak 384 jemaah haji Kloter 25 asal Provinsi Papua Barat tiba...

    Menyongsong Hari Bhayangkara ke 79, Polres Teluk Wondama Gelar Pertandingan Bola volly

    TELUK WONDAMA, LInkpapua.com- dalam memeriahkan hari Bhayangkara ke 79 tahun 2025, Polres Teluk Wondama...