26.9 C
Manokwari
Rabu, November 27, 2024
26.9 C
Manokwari
More

    Serahkan Santunan Kematian, Bupati Manokwari Minta Perusahaan Daftarkan Karyawan BPJS TK

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyerahkan santunan jaminan kematian dan beasiswa bagi ahli waris anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Manokwari, Senin (9/8/2021).

    Bupati Hermus Indou menyambut baik adanya program jaminan sosial, baik pekerja formal maupun informal. Dia pun meminta kepada perusahaan untuk karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

    Baca juga:  Hermus Ingatkan Komitmen PT Medco: Jangan Pangkas Hak Petani

    “Pemerintah pusat sudah menginstruksikan semua pemda wajib menjamin masyarakat baik itu pekerja formal dan informal untuk tercover dalam jaminan sosial. Ini dikarenakan masih tingginya angka kemiskinan di Manokwari. Pemkab mengupayakan menyelesaikan perda tentang perlindungan sosial bagi masyarakat dan pekerja. Sudah seharusnya perusahaan maupun lembaga mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga jika terjadi musibah sudah ada jaminan,” ungkap Hermus.

    Baca juga:  Kajari Berganti-ganti, Kasus Huntara Tak Kunjung Tuntas, LP3BH: Ibarat Makanan Basi

    Selain akan membuat perda tentang jaminan sosial, pemkab juga akan mengalokasikan anggaran untuk itu. Bupati berpesan kepada ahli waris agar bisa memanfaatkan santunan tersebut untuk keperluan pendidikan dan bisa membuat usaha untuk keberlangsungan kehidupan keluarga yang ditinggalkan.

    Baca juga:  Cerita Warga Detik-detik Mes KKP Manokwari Dilalap Si Jago Merah

    Sementara, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Manokwari, Rian Dika Proyogi menyebutkan untuk Manokwari peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan mencapai 17.900 peserta.

    “Presiden sudah mengeluarkan instruksi tentang jaminan sosial tenaga kerja yang perlu adanya peraturan bupati (perbup) dan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum untuk menjamin peserta ketenagakerjaan,” ungkapnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat...

    DPD BKPRMI Manokwari ajak Pemuda Masjid Gunakan Hak Suara dalam Pilkada

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Ketua DPD Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari Masrawi Aryanto mengajak...

    Panwas Soal Ratusan Warga Sowi tak Terima C-Pemberitahuan: Lakukan Kroscek

    MANOKWARI,linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menegaskan, setiap pemilih yang terdaftar di DPT berhak...