25.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
25.8 C
Manokwari
More

    Serahkan LKPJ, Bupati Hermus Beberkan Sederet Problem Keuangan

    Published on

    MANOKWARI – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Manokwari terlambat diserahkan. Bupati Hermus Indou membeberkan sederat problem yang menyebabkan keterlambatan itu.

    “Keterlambatan tersebut dikarenakan perubahan peraturan terbaru tentang penyusunan LKPJ. Penyelesaian renstra OPD dan sejumlah agenda pemerintahan lainnya,” terang Hermus dalam rapat paripurna LKPJ, Rabu (25/5/2022).

    Hermus mengemukakan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Manokwari tahun 2021 sebesar Rp1.151.082.501.417,9. Menurutnya, capaian pendapatan daerah yang tidak mencapai target terjadi karena realisasi kegiatan yang dibiayai melalui DAK Fisik mengalami gagal salur pada tahap III.

    “Gagal salur itu disebabkan adanya keterlambatan penginputan data dan ketidaklengkapan dokumen pendukung yang dilaporkan pada sistim pelaporan DAK OMSPAN sampai batas akhir pelaporan tanggal 15 Desember 2021 jam 24:00. Selain itu, realisasi dana hibah dan Dana BOS yang tidak sesuai dengan anggaran yang direncanakan,” jelasnya.

    Masalah selanjutnya yakni adanya refocusing APBD akibat Covid-19 yang mengharuskan penyesuaian perencanaan anggaran daerah yang berdampak pada pengurangan atau pemotongan pendapatan serta realokasi anggaran dari semua sumber pendapatan daerah. Ha ini kata Hermus, memengaruhi kualitas belanja daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

    Baca juga:  DPRD Manokwari Tetapkan 19 Ranperda untuk Propemperda 2023

    Ia menjelaskan, pada bagian juga ada problem. Yakni belum optimalnya pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah sebagai modal dasar pembentuk kapasitas fiskal daerah secara komperhensif.

    “Juga adanya asumsi perencanaan pendapatan dan belanja daerah yang belum efektif dan tidak memperhitungkan dampak pandemi covid 19 menyebabkan defisit APBD yang cukup tinggi, beban utang daerah yang besar dan pinjaman daerah dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut,” ungkap Hermus.

    Disampaikan juga Pendapatan Daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah memberikan kontribusi terhadap APBD sebesar 8,92% dengan realisasi sebesar Rp102.676.139.284,92. Pendapatan daerah dari sektor Dana Perimbangan memberikan kontribusi terhadap APBD sebesar 87,52% dengan realisasi sebesar Rp1.007.370.357.124,00.

    Baca juga:  Buruh di Bintuni Sampaikan 18 Poin Pernyataan Sikap, dari Kesetaraan hingga Isu PHK

    Sedangkan Pendapatan Daerah dari sektor lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah memberikan kontribusi kepada APBD sebesar 3,56% dengan realisasi Rp41.036.005.009,00.

    “Dari segi pengelolaan belanja daerah, Kebijakan Umum Anggaran Belanja Pembangunan Daerah tahun 2021 diarahkan pada prinsip-prinsip keadilan yang dapat dinikmati seluruh masyarakat khususnya dalam hal pelayanan publik yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah,” paparnya.

    Hermus juga mengemukakan program dan kegiatan prioritas. Di antaranya, yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sejumlah 6 (enam) urusan. Lalu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sejumlah 18 (delapan belas) urusan pemerintahan.

    Pada pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Manokwari menargetkan alokasi belanja sebesar Rp1.296.815.186.869,00 dengan realisasi mencapai 96,82% atau sebesar Rp1.255.611.284.872,34.

    Alokasi belanja tersebut diarahkan untuk membiayai 4 (empat) komponen belanja yaitu Belanja Operasional sebesar Rp835.324.457.810,00 dengan realisasi sebesar Rp812.517.030.106,34. Belanja Modal Sebesar Rp181.653.794.059,00 dengan 93,51% 59 realisasi Rp169.856.318.478,00. Belanja Tidak Terduga Sebesar Rp43.824.000.000,00 dengan realisasi 82,77% mencapai atau Rp36.271.519.380,00. Sedangkan belanja Transfer Sebesar Rp236.012.935.000,00 , dengan realisasi mencapai 100,40% atau sebesar Rp236.966.416.908,00.

    Baca juga:  DPRD Manokwari Akan Tinjau Aset Pemda di Tiga Kota

    sementara itu Wakil Ketua DPRD Manokwari Bons Rumbruren mengatakan penyampaian LKPJ bupati merupakan kewajiban dari konstitusi yang dilaksanakan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

    “Nantinya DPRD diberi waktu selama 30 hari untuk melakukan pembahasan sesuai mekanisme. Selanjutnya akan disampaikan rekomendasi dari DPRD kepada pemda untuk menjadi evaluasi guna perbaikan pelaksanaan pemerintahan,” jelasnya.

    Menurut Bons, sesuai regulasi, LKPJ adalah laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda yang memuat pertanggungjawaban secara langsung. LKPJ dimaksudkan mendorong obyektivitas pemda serta untuk percepatan visi dan misi kepala daerah. (LP3/red).

    Latest articles

    Gandeng Pemprov PB, Bapanas Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di Manokwari

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Pemprov Papua Barat melanjutkan program Gerakan Pangan Murah di Masjid Ridwanul Bahri, Sowi 4, Distrik Manokwari Selatan,...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    More like this

    Gandeng Pemprov PB, Bapanas Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di Manokwari

    MANOKWARI, linkpapua.com- Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Pemprov Papua Barat melanjutkan program Gerakan Pangan...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat mengeluarkan surat Nomor :A 061/DP-P-XXXIII/III/2024 perihal...

    Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan Menejemen SPBU DODO 84.983 Berbagi Takjil 

    MANOKWARI, Linkpapua.com- SPBU DODO 84.983 yang dikelola PT. Papua Bumi Kasuari pada Kamis (28/3/2024)...