MANOKWARI,Linkpapua.com – Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menyerahkan secara simbolik DPA/SKPD tahun anggaran 2025, Kamis (30/1/2025). Ali Baham mengingatkan, dengan keterbatasan anggaran, OPD diminta bekerja dengan prinsip efisiensi.
Pada kesempatan itu Ali Baham menyerahkan DPA kepada Pj Sekda, Kadis Kesehatan, Kadis PUPR, Sekwan, Kadis Koperasi dan UMKM, Bapenda, BPSDM dan BKD.
Ali Baham mengatakan bahwa APBD 2025 sebesar Rp3,5 triliun yang terbagi atas 48 DPA/SKPD. Ini digunakan untuk keperluan pembiayaan yang mencakup beberapa urusan.
“Di dalamnya mencakup 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 8 urusan pilihan, 2 unsur pendukung urusan pemerintahan, 5 unsur penunjang urusan pemerintahan, 1 unsur pengawas urusan pemerintahan dan 1 unsur pemerintahan umum,” paparnya.
Termasuk pula kata Ali Baham, bagian dana transfer kepada 7 kabupaten se-Provinsi Papua Barat. Ia menjelaskan, dari angka tersebut dapat dipahami bahwa alokasi dana yang dikelola SKPD mengalami penurunan.
“Maka diperlukan keseriusan dan komitmen oleh pimpinan perangkat daerah dalam melaksanakannya, sehingga manfaat pembangunan tetap dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai objek pembangunan. Juga diharapkan terciptanya sinergitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, dengan memperhatikan kewenangan pelayanan yang dapat dikerjakan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten,” ujar Ali Baham.
Ali Baham berpesan agar setiap OPD senantiasa bekerja lebih sungguh-sungguh disertai dengan niat yang tulus untuk membangun provinsi Papua Barat. Ia mengingatkan, pimpinan perangkat daerah harus segera mempersiapkan langkah-langkah teknis lebih lanjut agar efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dapat dilaksanakan lebih baik.
“Kita ingin lebih cepat agar tidak menumpuk pada akhir tahun. Agar sasaran serta target pembangunan dapat tercapai sesuai rencana,” selanya.
Ali Baham juga menekankan agar pimpinan OPD jangan hanya fokus terhadap persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2025. Tetapi juga harus fokus terhadap penyusunan laporan keuangan perangkat daerah, yang harus segera disampaikan kepada BPKAD, serta menindaklanjuti seluruh hasil temuan BPK.
“Ini penting agar dapat diperoleh opini BPK atas laporan keuangan 2024 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” ucapnya.
Selanjutnya berkaitan dengan instruksi Presiden, Ali Baham meminta kepada pimpinan perangkat daerah untuk melakukan efisiensi dan menghindari pemborosan anggaran. Kata dia, efisiensi bisa dilakukan dengan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar dan focus group disscusion.
“Selanjutnya mengurangi belanja perjalanan dinas, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur dan memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik,” imbuhnya. (LP14/red)