26.3 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Selain Oknum Perwira Polisi, BNN PB Tetapkan Pemilik Hotel Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat (PB) menetapkan R, pemilik hotel di Sorong Selatan (Sorsel), sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Bersinar.

    Kini ada tiga total tersangka. Selain R, ada Kompol CB, perwira menengah di Polres Sorong Kota, dan HER sebagai pengedar sekaligus pemilik 13 gram sabu-sabu.

    Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol. Heri Istu, mengatakan tiga orang tersebut kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat.

    Baca juga:  Oknum Polisi Kini Berstatus Tersangka, Kepala BNN Papua Barat: Proses Hukum Berjalan

    “Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang, yakni CB, HER, dan R di Rutan Polda selama 20 hari ke depan,” kata Heri, Rabu (27/7/2022).

    Menurutnya, CB merupakan pengguna berat, sementara HER adalah pemasok barang haram dari jaringan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, R merupakan pengguna dan penyedia tempat di Sorsel.

    “Kita lakukan asesmen terpadu. Hasilnya, CB dan R mereka merupakan pengguna berat, maka kita rekomendasikan boleh dilakukan rehab, tetapi rehab di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari,” beber Heri.

    Baca juga:  Pimpin Rakor Pangan di Papua Barat, Ini Lima Pesan Penting Mentan SYL

    Mengenai proses penyidikan ketiga tersangka, BNN Papua Barat masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan. Sebelumnya, beberapa saksi sudah diperiksa.

    “Kita proses sampai dengan pemusnahan barang bukti, sambil melengkapi berkas, kalau memang masa penahanan selama 20 hari kita ajukan perpanjangan penahanan hingga berkasnya lengkap. Kita sudah kirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke jaksa pada 22 Juli kemarin,” ungkapnya.

    Baca juga:  Ombudsman Perwakilan Papua Barat Gelar Expo Pelayanan Publik

    Para tersangka dijerat dengan pasar 112, 114, dan 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 untuk tersangka utama berinsial HER. Sementara, dua lainnya termasuk Kompol CB setelah dilakukan asesmen mereka sebagai pengguna berat sehingga direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi.

    “Kedua yang pengguna CB dan R ini juga karena riwayatnya terlalu lama, sementara HER menguasai barang,” sebutnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua Barat beserta Forkopimda Provinsi Papua Barat melakukan peninjauan lokasi ketahanan...

    More like this

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni...

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai...

    Gelar Jalan Sehat, KPU Manokwari Sosialisasikan Pilkada ke Masyarakat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun...