25.7 C
Manokwari
Jumat, Januari 24, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Sekretaris Kampung Argosigemerai Diduga Ikut Kampanye, Bawaslu Lapor BKN

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni tengah mengusut 4 laporan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024. Satu dari 4 kasus ini diduga melibatkan Sekretaris Kampung Argosigemerai SP 5.

    Sekretaris Kampung Argosigemerai dilaporkan ikut serta dalam kegiatan kampanye tatap muka salah satu pasangan calon. Bawaslu menyebut, kasusnya telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Totalnya ada 4 laporan yang masuk. Satu kasus yakni terduga Sekretaris Kampung,” ujar Bonefasius Remetewa, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, saat di temui di ruang kerjanya, Sabtu (5/10/2024).

    Baca juga:  Saksi Golkar Ajukan Keberatan Perolehan Suara DPR RI di Teluk Bintuni

    Bonefasius menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang mendukung dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Sesuai dengan prosedur, temuan ini sudah diteruskan ke Badan BKN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Baca juga:  Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Jambret, Akui Beraksi di 12 TKP

    “Untuk pemeriksaan terhadap Sekretaris Kampung Argosigemerai SP 5 telah dilakukan, dan yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam pelanggaran netralitas ASN berdasarkan bukti yang diajukan,” jelas Kordiv Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu tersebut.

    Bonefasius Remetewa juga menambahkan sebagai langkah berikutnya, Bawaslu Teluk Bintuni telah mengirimkan surat resmi kepada BKN dengan Nomor: Nomor 001/REG/LP/PB/KAP/34.07 IX/2024 yang berisi laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

    Baca juga:  Posko Induk Tim Pemenangan Gabriel-Lukman Resmi Terbentuk di Sorong   Gabriel: Saya tak Kejar Kekuasaan, Saya Ingin Melayani Rakyat

    Menurut Bonefasius, tentang kenetralan seorang aparatur sipil negara (ASN), semua terpampang dengan jelas tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Bawaslu juga mengimbau seluruh peserta Pemilukada dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pemilu 2024. Agar demokrasi berjalan sesuai konstitusi dengan adil dan transparan.(LP5/Red)

    Latest articles

    Kejati Papua Barat Komitmen Wujudkan WBK dan WBBM

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mencanangkan zona integritas untuk mewujudkan Wilayah kerja bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada,...

    More like this

    Kejati Papua Barat Komitmen Wujudkan WBK dan WBBM

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mencanangkan zona integritas untuk mewujudkan Wilayah kerja bebas...

    299 CPNS Teluk Bintuni Terima SK, Matret: Harus Produktif, Jaga Etos Kerja

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Sebanyak 299 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Teluk Bintuni menerima...

    Pemda Manokwari Mou dengan Kejari Manokwari sepakat Tingkatkan Layanan Publik Kelompok Rentan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemda Manokwari bersama Kejaksaan Negeri Manokwari menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam...