TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni tengah mengusut 4 laporan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024. Satu dari 4 kasus ini diduga melibatkan Sekretaris Kampung Argosigemerai SP 5.
Sekretaris Kampung Argosigemerai dilaporkan ikut serta dalam kegiatan kampanye tatap muka salah satu pasangan calon. Bawaslu menyebut, kasusnya telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Totalnya ada 4 laporan yang masuk. Satu kasus yakni terduga Sekretaris Kampung,” ujar Bonefasius Remetewa, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, saat di temui di ruang kerjanya, Sabtu (5/10/2024).
Bonefasius menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang mendukung dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Sesuai dengan prosedur, temuan ini sudah diteruskan ke Badan BKN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pemeriksaan terhadap Sekretaris Kampung Argosigemerai SP 5 telah dilakukan, dan yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam pelanggaran netralitas ASN berdasarkan bukti yang diajukan,” jelas Kordiv Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu tersebut.
Bonefasius Remetewa juga menambahkan sebagai langkah berikutnya, Bawaslu Teluk Bintuni telah mengirimkan surat resmi kepada BKN dengan Nomor: Nomor 001/REG/LP/PB/KAP/34.07 IX/2024 yang berisi laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Menurut Bonefasius, tentang kenetralan seorang aparatur sipil negara (ASN), semua terpampang dengan jelas tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Bawaslu juga mengimbau seluruh peserta Pemilukada dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pemilu 2024. Agar demokrasi berjalan sesuai konstitusi dengan adil dan transparan.(LP5/Red)