27.5 C
Manokwari
Sabtu, Maret 29, 2025
27.5 C
Manokwari
More

    Sekda Ali Baham Soal Kontraktor OAP Tolak Efisiensi Anggaran: Tunggu Gubernur!

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Pemprov Papua Barat merespons aksi penolakan kontraktor orang asli Papua (OAP) terhadap kebijakan efisiensi anggaran. Pemprov menyebut, kebijakan tersebut menjadi domain pemerintah pusat yang harus dikoordinasikan dengan gubernur.

    “Dari aksi yang dilakukan terhadap penolakan efisiensi anggaran tentunya kewenangan ada di tangan gubernur. Setelah bapak gubernur kembali barulah kita laporkan keadaan yang terjadi,” kata Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere, Selasa (25/2/2025).

    Baca juga:  Pekan Depan, DPR Papua Barat Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KI

    Diakui Ali Baham, kebijakan efisiensi anggaran menimbulkan perdebatan di masyarakat. Pemerintah provinsi Papua Barat juga mendapatkan sorotan dari pihak-pihak yang terdampak.

    Ali Baham mengaku masih menunggu gubernur dan wakil gubernur kembali untuk melaporkan kondisi itu. Gubernur akan mengambil langkah setelah menganalisis persoalan ini.

    Dalam tuntutannya, para demonstran meminta agar dana otonomi khusus (otsus) tidak dipotong. Ali Baham menjelaskan bahwa pemerintah mengacu pada aturan di mana berasal dana otsus bergantung pada dana alokasi umum (DAU).

    Baca juga:  Suami Ditahan karena Penambangan Ilegal, Istri dan Anak Hidup Berharap Belas Kasih

    “Jika dana DAU mendapatkan pengurangan maka secara otomatis dana otsus juga berkurang karena besar persentase dana otsus dihitung dari DAU. Jadi sebenarnya bukan dana otsus yang dikurangi,” jelasnya.

    Tak Butuh Plh

    Ali Baham mengatakan, selama gubernur dan wakil gubernur mengikuti retret di Magelang, pemerintahan tetap berjalan tanpa harus ada pelaksana harian (Plh). Ia mengungkapkan bahwa hal ini merupakan dinamika biasa sepanjang roda pemerintahan tetap berjalan.

    Baca juga:  Musda IV DPD Golkar Teluk Bintuni, LJ: Presiden, Gubernur, dan Bupati Harus dari Golkar

    “Tanpa diutus plh gubernur masih ada sekda yang secara otomatis bertugas seperti biasa. Jika nantinya ada sesuatu yang mengharuskan diutus plh gubernur maka kita masih menunggu keputusan dari bapak gubernur dan wakil,” ujarnya.

    Hanya saja kata Ali Baham, Sekda punya batas-batas kewenangan dalam mengambil kebijakan. Adapun kebijakan bersifat strategis menjadi kewenangan gubernur. (LP14/red)

    Latest articles

    Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Jatuh 31 Maret 2025

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah atau Lebaran Idulfitri jatuh pada Senin (31 /3/2025). Kepastian ini diumumkan...

    More like this

    Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Jatuh 31 Maret 2025

    JAKARTA, LinkPapua.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah...

    Peresmian Mega Proyek RTP Borarsi, Hermus Indou : Kita akan Bentuk UPT Pengelola

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemkab Manokwari menargetkan peresmian mega proyek yaitu Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi...

    Presiden Prabowo Resmikan PP Perlindungan Anak di Era Digital

    JAKARTA, LinkPapua.com – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara...