BINTUNI, Linkpapua.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Ismail Otto SH M.Hum, melalui Kasi Pidum, Pieter Louw SH, menyampaikan melaksanakan proses persidangan terhadap 5 jenis perkara sidang pidana umum, Kamis (10/6/2021). Sidang digelar di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Manokwari, Distrik Bintuni.
Pieter Louw membeberkan, jalannya persidangan seluruhnya sudah memenuhi SOP. Persidangan dihadiri langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas IB, Sonny Alfian Blegoer Loemoery SH.
Adapun 5 perkara yang disidangkan, yakni perkara tentang UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terdakwa atas nama Welem Taruk. Dengan agenda persidangan terkait pemeriksaan terhadap saksi.

Jaksa penuntut umum menghadirkan 2 orang saksi dari 2 orang anggota Polri yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Yang bersangkutan telah memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi, selanjutnya agenda penundaan, yaitu dengan memeriksa terdakwa sendiri.

Kemudian persidangan dilanjutkan dengan proses sidang perkara atas nama Daniel Tarigan. Yang bersangkutan melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2018 tentang perlindungan anak. Dalam agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan dan ditunda pekan depan untuk pemeriksaan saksi.

Lalu, persidangan ketiga dilanjutkan dengan perkara atas nama Demianus David Bauw dengan agenda putusan hakim. Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan subsider 3 bulan penjara dengan denda Rp10 juta.
Kemudian dilanjutkan dengan proses persidangan perkara atas nama Yusuf Selano, yaitu perkara yang melanggar pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dengan agenda persidangan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, kemudian pekan depan akan dilaksanakan proses tuntutan terhadap terdakwa.
Untuk satu perkara dilakukan secara online, yaitu melalui aplikasi Zoom, yaitu perkara Welem Taruk. “Jadi terdakwa Welem Taruk tidak berada di Bintuni, tetapi berada di Lapas Manokwari, sedangkan saksinya yang memberikan keterangan tadi berada di Pengadilan Manokwari yang bersidang di Tahiti, Bintuni,” beber Pieter Louw.
“Jadi dari ke -5 perkara yang disidangkan, ada 1 perkara yang diputuskan tadi. Hanya perkara kasus perlindungan anak atas nama Demianus David Bauw,” terangnya.
Persidangan dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri Manokwari ditambah dengan tiga anggota hakim.
“Untuk dari pihak Kejaksaan Negeri Bintuni yang menyidangkan Kasi Pidum saya sendiri dengan 1 orang jaksa yaitu, Ibu Jaksa Fani,” ungkapnya.
Selama 2021, saat ini proses persidangan baru satu kali dilakukan di Pengadilan Negeri Manokwari yang disidangkan di Tahiti Bintuni. Sebelumnya, proses yang sama pernah juga dilakukan persidangan di Tahiti, Bintuni. “Tentunya tetap dengan menerapkan prokes,” katanya.
Pieter Louw mengatakan, proses persidangan perkara selama ini dilakukan di Manokwari dan itu membutuhkan waktu dan sumber daya yang cukup besar.
“Saya juga berharap untuk ke depannya proses persidangan dapat dilakukan di Bintuni dengan hadirnya Pengadilan Negeri Teluk Bintuni. Sehingga dapat sedikit meringankan proses persidangan dan koordinasi bersama pihak pengadilan. Mengingat Bintuni dan Manokwari cukup jauh,” tutupnya. (LP5/red)






