SORONG, Linkpapua.com – Polres Sorong Kota meringkus HR, terduga pelaku pembacokan yang menewaskan Khani Rumaf di Sorong. HR yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Sofifi, Tidore, Maluku Utara.
Kapolres Sorong Kota AKBP Johanes Kindangen mengatakan, HR ditangkap dalam pelarian ke Tidore usai kasus keributan yang berbuntut pembakaran diskotek Double O. HR ditangkap setelah beberapa pekan diburu.
“Pelaku HR ini kabur ke wilayah Sofifi Tidore, Maluku Utara (Malut), setelah dicek dan langsung ditangkap,” ucap Johanes, Jumat (4/3/2022).
HR, menurut penuturan Kapolres, berperan mengambil pisau, benda tajam di dalam diskotek Double O kemudian bergabung dengan para tersangka lain untuk membunuh Khani Rumaf. HR disebut ikut mengeksekusi korban.
“Tersangka tersebut ditangkap di Tidore, Maluku Utara, pada 18 Februari kemarin,” tuturnya.
HR ujar Kapolres Johanes ikut bersama dengan kawan-kawannya membunuh Khani Rumaf di sekitaran Double O Kota Sorong.
“Untuk pelaku pembunuhan masih ada satu orang lagi yang kita kejar berinisial GR. Sama, dia juga berstatus DPO,” tuturnya.
Katanya lagi bahwa, untuk DPO yang baru ditangkap di Maluku Utara, dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 170 dengan ancaman hukuman 15 tahun ke atas. (LP2/Red)