28.6 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
28.6 C
Manokwari
More

    Satlantas Polres Raja Ampat Ikut Laksanakan KTL Pro, Ini Pengendara yang Diincar

    Published on

    WAISAI, Linkpapua.com – Program Kawasan Tertib Lalu Lintas ( KTL) dan Protokol kesehatan (Prokes) Mansinam atau KTL Pro resmi diluncurkan oleh Polda Papua Barat, Rabu (16/6/2021). Program ini akan dilaksanakan secara serentak oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di jajaran Polres.

    Peluncuran yang berlangsung di Bundaran H. Ibrahim, Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, dihadiri oleh Staf Ahli Khusus Bupati Raja Ampat beserta beberapa perangkat dinas.

    Baca juga:  Dinsos Raja Ampat Serahkan Bantuan 11 Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas

    Kapolres Raja Ampat, Andre J.W. Manuputty SIK, menjelaskan KTL Pro hadir dengan harapan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan kepada masyarakat agar taat berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan.

    Program KTL Pro Mansinam dibentuk sebagai kawasan tertib lalu lintas yang dibangun, dibina, dibentuk, serta diawasi untuk menjadi kawasan yang aman, tertib, dan nyaman saat berlalu lintas serta dapat menerapkan protokol kesehatan.

    “Jadi sasaran utama dalam program ini adalah seluruh masyarakat, terutama para pengemudi kendaraan yang melintasi di kawasan tertib lalu lintas, seperti melebihi kecepatan, menerobos lampu merah, lawan arus, tidak menggunakan helm akan dikenakan sanksi,” beber Kapolres.

    Baca juga:  Vaksinasi di Raja Ampat Masih Minim, Hoaks dan Letak Geografis Jadi Kendala

    Dijelaskan pula bahwa dalam pemberian sanksi bagi pelanggar, bukan saja dari pihak kepolisian, tetapi instansi teknis lainya yang tergabung dalam program tersebut, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP.

    Program KTL Pro Mansinam akan dilaksanakan selama tiga bulan dengan tialga tahapan kegiatan. Jalan Jenderal Sudirman dan perempatan tugu jam akan dijadikan pilot project.

    Baca juga:  Pengumuman CPNS Raja Ampat, Ini Penjelasan Bupati AFU

    “Jadi ada tiga tahapan dalam menjalankan program ini, yakni tahap pertama pada bulan Juni dan Juli 2021, dilakukan sosialisasi, tahap kedua bulan Juli, Agustus dilakukan penindakan bersifat teguran simpatik dan tertulis, sedangkan tahap ketiga bulan Agustus, September langsung dilakukan penindakan tilang bagi pengendara yang melanggar dikawasan tertib lalu lintas,” tuntas Kapolres. (LP8/red)

    Latest articles

    Panwas Soal Ratusan Warga Sowi tak Terima C-Pemberitahuan: Lakukan Kroscek

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menegaskan, setiap pemilih yang terdaftar di DPT berhak mendapatkan surat C-Pemberitahuan sebelum masuk ke TPS. Pemilih yang tidak...

    More like this

    Momentum HGN di Raja Ampat, AFU Sebut Guru Pahlawan Sejati

    WAISAI, linkpapua.com- Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) memimpin upacara peringatan Hari Guru...

    Asisten I Pemprov PB Wanti-wanti ASN: Tetap Netral, Kita Diawasi Bawaslu  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Asisten I Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini memimpin apel gabungan...

    Besok Orideko-Mansyur Kampanye Akbar di Pantai WTC, Bakal Hadirkan Puluhan Ribu Pendukung   

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat nomor urut 1,...