MANOKWARI, Linkpapua.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PDB) akhirnya disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI pada 7 Juli 2022. Komisi II DPR RI yang menginisiasi RUU ini selanjutnya diberi mandat untuk membahas RUU hingga provinsi baru itu resmi terbentuk.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Papua Barat, Sammy Djunire Saiba, mengapresiasi kebijakan politik yang di ambil DPR RI dalam memekarkan Provinsi Papua Barat menjadi Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
Sammy mengatakan walaupun banyak usulan dari berbagai daerah untuk membentuk pemekaran daerah otonomi baru (DOB), pembentukanya hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat administratif teknis dan fisik kewilayahan.
Untuk provinsi, syarat administrasi yang wajib dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi bersangkutan persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Selanjutnya, syarat teknis dari pembentukan daerah baru harus meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya pemerintahan yang baru.
Sammy juga mengatakan bahwa PBD telah memenuhi semua kriteria dimaksud dan sangat layak menjadi provinsi kedua di Papua Barat.
“Kehadiran Provinsi Papua Barat Daya merupakan merupakan cara atau pendekatan untuk mencepat akselerasi pembangunan daerah. Papua Barat Daya sebagai daerah otonom baru yang terbentuk itu merupakan entitas baik sebagai kesatuan geografis, politik, ekonomi, sosial, dan budaya,” kata Sammy, Jumat (8/7/2022).
Prinsipnya, lanjut Sammy, lahirnya Provinsi Papua Barat Daya adalah suatu kebutuhan dan pemekaran harus dilandasi adanya keinginan untuk peningkatan pelayanan masyarakat.
“Saya mengajak semua elemen masyarakat khususnya pemuda untuk memberi dukungan dan menyambut Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi kedua di Papua Barat. Kami memberi apresiasi buat DPR RI atas hak inisiatifnya, selanjutnya kami harap DPR RI segera menetapkan RUU ini menjadi undang-undang,” tuturnya. (LP2/Red)