26.7 C
Manokwari
Jumat, Maret 14, 2025
26.7 C
Manokwari
More

    Sah! UMP Papua Barat Jadi Rp3,2 Juta, Berlaku 1 Januari 2022

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp3.200.000. Angka tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022.

    “Upah Minimum Provinsi Papua Barat direkomendasikan sebesar Rp3.200.000 sesuai hasil Rapat Dewan Pengupahan. Angka itu akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2022,” kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, dalam konferensi pers, Sabtu siang (20/11/2021), di Aston Niu Hotel Manokwari.

    Mantan Bupati Manokwari dua periode itu menjelaskan, bahwa penetapan upah minimum 2022 dibuat berdasarkan petunjuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Dengan memperhatikan Undang-undang tentang Cipta Kerja, kata Dominggus, terdapat berbagai pergeseran yang mengatur Hubungan Industrial (HI), yakni mengedepankan penciptaan lapangan kerja pada berbagai sektor, baik skala besar, menengah, kecil, maupun skala mikro.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Tambah Jam Kerja, Pegawai Pulang Lebih Lambat

    “Untuk lebih memberdayakan usaha kecil dan mikro, maka pengaturan upahnya diserahkan kepada dua belah pihak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-undang,” ujar Dominggus.

    “Penetapan upah ini merupakan upaya Pemerintah untuk memenuhi hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak,” katanya lagi.

    Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, telah menggelar sidang Pleno Dewan Pengupahan membahas besaran angka UMP Papua Barat Tahun 2022, pada Jumat (19/11/2021).

    Pemerintah Pusat sendiri memberikan deadline waktu pembahasan hingga pengesahan UMP 2022, harus ditetapkan sebelum tanggal 21 November 2021. Sementara, deadline waktu untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK paling lambat 30 November 2021.

    Baca juga:  Penyelidikan Terus Berlanjut, 80-an Saksi Diperiksa Terkait Serangan di Fakfak

    Dikutip dari laman kemnaker.go.id, UMP 2022 ditetapkan naik dengan batas minimal 1,09 persen dari sebelumnya. Persentase besaran kenaikan UMP berlaku kumulatif yang akan ditentukan oleh gubernur tiap provinsi. Kenaikan tersebut merupakan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada buruh.

    Menurut Kepala Dinskakertrans Papua Barat Fredrick DJ Saidui, Pemerintah menetapkan kenaikan UMP menjadi Rp3,2 juta adalah berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah yang telah disesuaikan dengan kemampuan daerah.

    “Rumus perhitungan yang dikeluarkan Pemerintah pusat, adalah kenaikan harus 1,09 dari UMP sebelumnya. Berdasarkan itu, didapat perhitungan sebesar Rp3.188.000 saat rapat dewan pengupahan, namun karena kewenangan besaran angka kembali pada daerah, maka oleh Pak Gubernur digenapkan jadi Rp3,2 juta,” kata Saidui.

    Baca juga:  Pj Gubernur Ali Baham Cerita Perjalanan Ottow-Geisler ke Mansinam: Bawa Ajaran Kasih

    Untuk diketahui, besaran UMP Papua Barat pada 2021, adalah sebesar Rp3,134,600. Penetapan angka itu mengacu pada kebijakan Surat Edaran (SE) Menteri Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid – 19. Besaran angka itu masih sama dengan UMP 2020.

    Menilik besaran kenaikan angka UMP Papua Barat dari sebelumnya, yakni Rp3,134,600, maka secara persentase kenaikan UMP Papua Barat 2022 naik sebesar 2,04 persen. Lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Pemerintah pusat. (LP7/Red) 

    Latest articles

    Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Gelar Ibadah Syukur Usai Dilantik

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2025-2030, Yohanis Manibuy dan Joko Lingara, menggelar ibadah syukur usai resmi dilantik. Ibadah berlangsung...

    More like this

    Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Gelar Ibadah Syukur Usai Dilantik

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2025-2030, Yohanis Manibuy...

    Gubernur Papua Barat Usulkan 10 DOB ke Komisi II DPR RI

    JAKARTA, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengusulkan pembentukan 10 Daerah Otonom Baru...

    Kapolri Rotasi 10 Kapolda, Sejumlah Jenderal Dapat Tugas Baru

    JAKARTA, LinkPapua.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi besar-besaran di tubuh Polri....