MANOKWARI, lminkpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari meringkus residivis jaringan Makassar bernama Tony alias Jemy usai menerima paket narkoba, Selasa (11/1/2022). Dari tangannya disita sabu seberat 3,42 gram.
Paket sabu-sabu diterima Tony lewat sebuah jasa pengiriman. Sabu tersebut dikemas dalam boneka untuk mengelabui aparat.
Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya mengatakan paket sabu itu dikirim, Seni (10/1/2022). Namun penerima baru mengambilnya pada Selasa (11/1/2022).
“Saat menerima paket tersebut, Tony langsung diamankan Tim Satresnarkoba. Tony mendapatkan paket itu dari Makassar,” terang Dadang dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).
Dikatakan Dadang, sabu sabu itu disimpan dalam boneka warna biru putih. Selain boneka juga disita HP merek Oppo.
Kasat Narkoba Polres Manokwari Iptu Masudi menambahkan, Tony merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah diringkus di Makassar.
Ia mengedarkan narkoba di Manokwari setelah menerima banyak permintaan. Narkoba itu dipasok dari Makassar.
“Karena merasa menggiurkan sehingga barang didatangkan ke Manokwari,” kata Masudi.
Di Manokwari, Tony menjual barang haram tersebut dengan kisaran harga Rp2,8 juta hingga Rp3 juta per gram
“Biasanya yang bersangkutan pecah dengan pola paket hemat. Ada yang harga Rp300 ribu, Rp500 ribu hingga satu juta. Bisa juga dengan paket besar seharga Rp2,8 juta hingga Rp3 juta,” bebernya.
Tersangka Toni dijerat pasal, yakni Pasal 114, pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 Huruf a Undang-undang Narkotika. (LP3/red)