28.5 C
Manokwari
Jumat, Maret 28, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    RUU ASN Disahkan, Tak Ada PHK Massal Honorer

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (3/10/2023).

    Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

    Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

    Baca juga:  Pemerintah Sepakati Jadwal Pengangkatan CASN 2024: CPNS 1 Oktober 2025, PPPK 1 Maret 2026

    “Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

    Anas mengatakan tanpa payung hukum itu para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

    “Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” bebernya.

    Baca juga:  Kantor Bupati Manokwari Disegel Warga, Aktivitas Pegawai Lumpuh

    Anas menambahkan akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

    “Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.

    Beberapa prinsip krusial yang akan diatur dalam PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

    Baca juga:  Kebijakan Menteri PANRB, PPPK Berhak Dapatkan Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa

    “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” katanya.

    Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. (*/Red)

    Latest articles

    Perombakan Pejabat di Pemkab Teluk Bintuni, Plt Kepala Bappelitbangda Diganti

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, melakukan perombakan pejabat di lingkungannya, sebagai bagian dari restrukturisasi perangkat daerah yang menjadi...

    More like this

    Perombakan Pejabat di Pemkab Teluk Bintuni, Plt Kepala Bappelitbangda Diganti

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, melakukan perombakan pejabat...

    Hilangnya Kasat Reskrim Bintuni, Senator PFM Desak Eks Kapolres Diproses Hukum

    SORONG, LinkPapua.com - Senator DPD RI, Paul Finsen Mayor (PFM), mendesak agar eks Kapolres...

    Aksi Sosial Ramadan, NasDem Raja Ampat Bagikan 1.500 Takjil di Waisai

    WAISAI, LinkPapua.com - DPD Partai NasDem Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menggelar aksi...